Kemenkeu Siapkan Regulasi untuk Agrinas di Kopdes Merah Putih: Apa Dampaknya?

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini diambil untuk secara konkret mendukung pendanaan pembangunan fisik Kopdes, sebuah inisiatif strategis pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa penyesuaian PMK yang ada ini krusial untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025. Inpres tersebut secara spesifik mengamanatkan percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk Kopdes Merah Putih.

Meskipun demikian, Prima, sapaan akrabnya, belum bersedia memerinci lebih lanjut mengenai bentuk regulasi yang akan diterbitkan. Ia hanya menyatakan bahwa formatnya bisa bermacam-macam. Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkeu telah memiliki PMK No.49/2025 yang mengatur Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan regulasi inilah yang akan disesuaikan.

“Jadi kami akan melakukan penyesuaian PMK. Ya nanti bentuknya bisa macam-macam,” jelas Prima kepada awak media saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Prima mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menyiapkan fasilitas kredit dengan plafon masing-masing Rp3 miliar untuk setiap Kopdes. Masyarakat yang berencana membangun Kopdes dapat memanfaatkan alokasi dana yang telah tersedia di Himbara tersebut.

Plafon kredit sebesar Rp3 miliar per Kopdes ini, menurut pejabat eselon I Kemenkeu itu, sudah mencakup pembiayaan untuk pembangunan fisik. Sesuai amanat Inpres No.17/2025, BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara ditugaskan untuk menyiapkan infrastruktur seperti bangunan gudang hingga gerai untuk Kopdes.

Namun, Prima belum dapat menjelaskan secara spesifik berapa besaran pendanaan yang akan dialokasikan melalui plafon kredit ini untuk diteruskan kepada Agrinas dalam rangka pembangunan Kopdes.

“Itu masih early process [proses awal], yang jelas kami menyiapkan duitnya. PMK lagi dikerjakan teman-teman, mudah-mudahan enggak terlalu lama [selesai],” pungkasnya.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp240 triliun dalam bentuk kredit melalui Himbara untuk pembiayaan Kopdes. Sebagian dari dana ini berasal dari uang pemerintah yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI), kemudian ditempatkan di Himbara. Dana tersebut kini sudah bisa diakses setelah Kemenkeu secara resmi menandatangani penjaminan pinjaman perbankan dengan menggunakan APBN, melalui skema Dana Desa.

“Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Desa Yandri Susanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan turunan jika diperlukan, sebagai tindak lanjut dari PMK Kemenkeu.

“Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) guna mendukung pendanaan pembangunan fisik Kopdes, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025. Penyesuaian ini penting untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk Kopdes Merah Putih yang ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah, melalui Himbara, telah menyiapkan fasilitas kredit Rp3 miliar per Kopdes yang mencakup pembiayaan pembangunan fisik. Secara keseluruhan, telah disiapkan Rp240 triliun dalam bentuk kredit melalui Himbara untuk pembiayaan Kopdes yang sebagian dananya berasal dari uang pemerintah yang sebelumnya disimpan di BI. Kementerian Desa juga akan menerbitkan aturan turunan jika diperlukan sebagai tindak lanjut dari PMK Kemenkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *