Shoesmart.co.id, JAKARTA — Wacana pengenaan cukai pada produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti diapers (popok), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah masih bergulir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai potensi cukai untuk ketiga jenis produk tersebut masih memerlukan telaah ilmiah yang komprehensif atau policy review.
“Saat ini, karena masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan dari potensi cukai ini,” ungkap Nirwala dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). Ini mengindikasikan bahwa implementasi kebijakan ini masih jauh dari tahap final.
Baca Juga: Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha
Kajian ilmiah yang tengah dilakukan Kemenkeu ini, menurut Nirwala, merupakan implementasi dari program penanganan sampah laut yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2018. Pemerintah serius mencari solusi untuk masalah lingkungan yang semakin mendesak.
Selain itu, kajian ini juga merespons masukan dari DPR pada tahun 2020. DPR meminta agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai yang lain.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tujuan Purbaya Ingin Terapkan Single Profile Pajak hingga Bea Cukai
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2021 dilakukan kajian mendalam terhadap diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Tujuannya adalah untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai (BKC),” jelas Nirwala. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, pejabat eselon II DJBC tersebut menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria khusus. Kriteria tersebut meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya layak dipungut demi keadilan dan keseimbangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029, terungkap bahwa Kemenkeu tengah berupaya menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan serta minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Ini menunjukkan diversifikasi sumber pendapatan negara yang sedang dipertimbangkan.
Namun demikian, dalam catatan Bisnis, pemerintah dan DPR belum memasukkan potensi cukai dari popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah ke dalam asumsi penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Sebagai gantinya, produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah dimasukkan ke dalam asumsi penerimaan negara pada APBN tahun depan. Meskipun demikian, implementasi pengenaan cukai MBDK masih menunggu peraturan pelaksana dari undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan cukai seringkali membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang.
Ringkasan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang melakukan kajian mendalam terkait potensi pengenaan cukai pada popok (diapers), alat makan sekali pakai, dan tisu basah. Kajian ini merupakan respons terhadap program penanganan sampah laut dan masukan dari DPR untuk memperluas pembahasan cukai plastik. Saat ini belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan dari potensi cukai ini.
Kajian mendalam dilakukan untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai (BKC), berdasarkan pertimbangan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, dan keadilan. Pemerintah dan DPR belum memasukkan potensi cukai dari produk-produk ini ke dalam asumsi penerimaan negara pada APBN 2026.