Nadiem Makarim Diduga Melawan Hukum: JPU Ungkap 3 Bukti Kunci!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. Menurut JPU, Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Dasar dari kesimpulan tersebut adalah pemeriksaan mendalam terhadap tiga barang bukti kunci yang diajukan dalam persidangan. JPU berpendapat bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pembuatan dua aturan penting, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Kedua peraturan ini mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan pada tahun 2021-2022.

“Dari perbuatan tersebut, terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun,” tegas JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Rabu (13/5).

Tiga barang bukti utama yang memberatkan Nadiem Makarim adalah dokumen hasil rapat tanggal 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan digital Fiona Handayani dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core”. Bukti-bukti ini menjadi landasan bagi JPU untuk meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Meskipun terdapat perbedaan perhitungan, JPU tetap berkeyakinan bahwa Nadiem Makarim telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Hal ini didasarkan pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar.

Menurut JPU, pengadaan CDM tersebut tidak didasari oleh identifikasi kebutuhan pendidikan dasar yang sesungguhnya. Akibatnya, program tersebut menimbulkan biaya yang tidak diperlukan dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat yang signifikan di lapangan. Argumentasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Lebih lanjut, JPU menyoroti penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Mereka berpendapat bahwa penerbitan kedua aturan ini bermula dari upaya “pengondisian” bawahan Nadiem Makarim melalui rapat digital pada tanggal 6 Mei 2020. Rapat tersebut dianggap telah memengaruhi seluruh kementerian untuk memilih laptop Chromebook dan menggunakan CDM dalam program pengadaan laptop.

“Terdakwa mengatakan ‘go ahead with Chromebook‘ dalam rapat. Saksi Hamid menyatakan bahwa rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri, yakni ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome,” ungkap JPU. Keterangan saksi ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam pengarahan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU beranggapan bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan penggunaan CDM.

“Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu tahanan dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” tegas Jaksa Roy Riady dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5). Putusan akhir atas kasus ini akan ditentukan oleh hakim setelah mempertimbangkan seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan dalam persidangan.

Ringkasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. JPU meyakini Nadiem melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, berdasarkan pemeriksaan tiga barang bukti kunci dalam persidangan.

Bukti utama meliputi dokumen rapat, percakapan digital, dan penerbitan Permendikbud yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan mengarahkan pada pemilihan laptop Chromebook. JPU menyebut perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak didasari kebutuhan pendidikan dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *