JAKARTA, Shoesmart.co.id — Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu yang merupakan hasil klarifikasi selama periode 2017 hingga 2025. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya nonyudisial dalam memberantas peredaran uang palsu.
Proses penanganan uang palsu ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dalam berbagai pecahan.
Nunung menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan ketetapan penindakan nonyudisial dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mencapai lima tahun. “Apresiasi khusus kepada Ibu [Ketua PN Jakarta Pusat] yang berani mengeluarkan penetapannya. Kami berharap yurisprudensi ke depan bisa lebih cepat, karena selama ini sampai menumpuk selama lima tahun,” ungkapnya dalam konferensi pers di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Data dari Bank Indonesia menunjukkan tren penurunan jumlah temuan uang rupiah palsu dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, ditemukan 5 piece per million (ppm) atau 5 lembar uang palsu dalam setiap 1 juta uang yang beredar. Angka ini menurun menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025, dan terus menyusut hingga mencapai 1 ppm pada April 2026. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menegaskan komitmen bank sentral untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran uang palsu.
Ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi selama lima tahun, berasal dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang menghancurkan uang kertas hingga menjadi potongan-potongan sangat kecil, sehingga bentuknya tidak lagi menyerupai uang kertas.
“Berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah. Kami berharap masyarakat dapat mengidentifikasi dengan mudah,” imbuh Ricky.
Sepanjang tahun 2024-2025, Bareskrim Polri dan Polda jajaran mencatat 252 laporan pengungkapan kasus uang palsu. Dari laporan tersebut, berhasil diamankan 1.241 tersangka, serta barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Ringkasan
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil klarifikasi periode 2017-2025. Pemusnahan ini merupakan upaya nonyudisial dengan sinergi berbagai instansi seperti Polri, BI, Bea Cukai, BIN, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menyoroti lamanya proses penetapan penindakan nonyudisial yang mencapai lima tahun.
Bank Indonesia mencatat penurunan temuan uang palsu dalam tiga tahun terakhir, dari 5 ppm pada 2023 menjadi 1 ppm pada April 2026. BI berkomitmen terus bersinergi memberantas uang palsu, yang dimusnahkan dengan mesin racik. Bareskrim Polri mencatat 252 laporan pengungkapan kasus uang palsu selama 2024-2025, dengan 1.241 tersangka dan barang bukti 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu.