Geger! BI Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu, Ini Faktanya!

Shoesmart.co.id – JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Polri baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 466 ribu lembar uang palsu yang terkumpul selama periode 2017-2025. Kabar baiknya, BI mengindikasikan bahwa temuan uang palsu di tengah masyarakat Indonesia menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

“Uang palsu yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 466.535 lembar. Jumlah ini merupakan akumulasi selama lima tahun terakhir, berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional,” ungkap Deputi Gubernur BI, Ricky P Gozali, dalam konferensi pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan ratusan ribu lembar uang palsu ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Proses pemusnahan dilakukan secara efektif menggunakan mesin racik, yang mengubah uang kertas tersebut menjadi potongan-potongan kecil.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa jumlah uang palsu yang beredar di masyarakat mengalami penurunan yang menggembirakan. “Tren temuan uang rupiah palsu menunjukkan penurunan yang signifikan. Dari 5 ppm (pieces per million), atau 5 lembar per 1 juta lembar uang yang beredar pada tahun 2023, menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025. Bahkan, pada April 2026, angka ini terus menurun menjadi hanya 1 ppm,” jelasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P. Gozali melihat uang rupiah palsu sebelum dimusnahkan di Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). – (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ricky menambahkan bahwa pencapaian positif ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan peredaran uang palsu adalah semakin sulitnya memanipulasi uang rupiah dengan teknologi yang semakin canggih.

“Penguatan kualitas uang rupiah, baik dari segi bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengamanan yang semakin modern, berperan penting dalam hal ini. Hal ini membuat uang rupiah semakin mudah dikenali dan sulit untuk dipalsukan,” tegasnya.

Peningkatan kualitas uang rupiah ini bahkan mendapat pengakuan dari dunia internasional. Uang rupiah tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai seri uang terbaik (Best New Banknote Series) pada International Association of Currency Affairs (IACA) Currency Award tahun 2023.

Selain itu, uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022 juga meraih peringkat kedua sebagai pecahan paling aman dan sulit dipalsukan di dunia, dengan gelar World’s Most Secure Currency pada tahun 2024.

Di sisi lain, Ricky mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang beredar selama ini tergolong sangat rendah. BI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang rupiah.

Jaga Stabilitas Ekonomi
Petugas menunjukkan uang palsu saat pemusnahan uang palsu. – (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu ini adalah wujud komitmen Polri, BI, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, serta mencegah peredaran uang palsu.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang kita,” tegas Nunung.

Ia menekankan bahwa Polri akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan uang palsu, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran. Berdasarkan data yang dimilikinya, kepolisian telah menerima ratusan laporan terkait uang rupiah palsu dalam satu tahun terakhir.

“Pada periode tahun 2025 sampai dengan 2026, tercatat 252 laporan polisi dengan rincian: 1.241 tersangka, barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar,” rincinya.

Nunung menegaskan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius. Sesuai dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, Pasal 375 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa pelaku yang mengedarkan uang palsu terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) bersama Polri memusnahkan lebih dari 466 ribu lembar uang palsu yang dikumpulkan selama periode 2017-2025. Pemusnahan ini merupakan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan dilakukan dengan mesin racik. BI menyatakan bahwa temuan uang palsu di masyarakat mengalami penurunan signifikan, dari 5 ppm pada 2023 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026.

Penurunan peredaran uang palsu ini didukung oleh penguatan kualitas uang rupiah, baik dari segi bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengamanan. Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menindak tegas pelaku pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar sesuai KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *