MPR Buka Suara: Badan Migas Bubar, Lembaga Baru Pengganti?

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembubaran atau likuidasi badan usaha khusus yang mengatur sektor minyak dan gas (migas), baik di hulu maupun hilir. Saat ini, kegiatan hulu migas di Indonesia diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertanggung jawab atas sektor hilir.

Namun, angin perubahan bertiup. Eddy Soeparno mengungkapkan kepada Katadata pada Kamis (9/4) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang baru mengusulkan pembentukan badan usaha khusus di bidang hulu migas. Badan ini nantinya akan menggantikan fungsi dan peran yang selama ini diemban oleh SKK Migas.

“Di dalam rancangan Undang-Undang Migas yang baru, kami akan membentuk badan usaha khusus di bidang hulu migas yang menggantikan fungsi dan peran SKK Migas,” jelas Eddy.

Badan usaha baru ini tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga akan terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. RUU Migas yang baru ini ditargetkan rampung pada tahun ini. Saat ini, calon regulasi tersebut sedang dalam proses harmonisasi di badan legislatif sebelum dikembalikan ke Komisi XII untuk finalisasi.

“Sedang kami percepat proses pembicaraannya, mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah bisa selesai,” kata Eddy, menunjukkan optimisme terhadap penyelesaian RUU ini.

Setelah harmonisasi selesai, rancangan ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan tahap pertama dalam rapat paripurna dan kemudian dibahas sebagai undang-undang inisiatif DPR.

“Nanti pembahasan secara resmi akan menunggu surat dari Presiden,” ujarnya.

Setelah mengantongi surat dari Presiden, DPR akan membahas rancangan ini bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Eddy berharap proses penyusunan RUU Migas ini dapat terus berjalan lancar.

Prioritas Setelah RUU EBT dan Kelistrikan

Meskipun pembahasan RUU Migas menjadi agenda penting, Eddy Soeparno menjelaskan bahwa DPR RI membuka peluang untuk membahasnya pada tahun ini, dengan prioritas setelah pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan selesai.

“Saya perkirakan demikian, karena prioritas kami saat ini menuntaskan RUU EBT. Setelah itu Ketenagalistrikan, baru Migas,” kata Eddy Soeparno, yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR, di Jakarta pada Kamis (17/7/25).

Namun, Eddy tidak menutup kemungkinan pembahasan UU Migas dipercepat. Meskipun demikian, penyusunan akan tetap mengikuti agenda prioritas yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa aturan yang akan dibahas bukanlah sekadar revisi, melainkan pembentukan UU baru.

“Setelah kami kaji, revisinya cukup substansial lebih dari 50%, sehingga perlu menjadi undang-undang baru,” ujarnya.

Salah satu perubahan krusial adalah rencana perubahan pengelola sektor hulu migas. Jika selama ini dikelola oleh SKK Migas, ke depan, pengelolaan akan diambil alih oleh badan usaha khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perubahan ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“SKK Migas sudah dinyatakan MK sebagai lembaga yang tidak bisa dipertahankan eksistensinya. Nanti akan dibentuk badan usaha khusus yang bertanggung jawab kepada presiden, mengelola kegiatan hulu migas,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy memastikan bahwa DPR telah menerima naskah akademik RUU Migas dari Badan Keahlian DPR. “Sedang kami kaji di internal Komisi VII. Minggu ini naskahnya baru diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Ringkasan

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa RUU Migas yang baru mengusulkan pembentukan badan usaha khusus di bidang hulu migas untuk menggantikan peran SKK Migas. Badan baru ini tidak hanya mengawasi tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan hulu migas, dengan target RUU rampung tahun ini dan saat ini dalam proses harmonisasi.

Prioritas pembahasan RUU Migas ada setelah RUU EBT dan Ketenagalistrikan selesai, meskipun percepatan pembahasan dimungkinkan. Perubahan krusial adalah pengambilalihan pengelolaan sektor hulu migas oleh badan usaha khusus yang bertanggung jawab kepada presiden, didasari putusan MK. DPR telah menerima naskah akademik RUU Migas dan sedang mengkajinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *