Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta berbagai instansi terkait, baru-baru ini melancarkan penindakan masif terhadap operasi tambang pasir ilegal. Aktivitas ilegal yang merajalela di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis Rp 3 triliun. Penindakan tegas yang dimulai Senin (3/11) ini menjadi respons krusial terhadap laporan masyarakat dan informasi valid dari berbagai lembaga mengenai keberadaan tambang tanpa izin di wilayah konservasi vital tersebut.
Dari hasil operasi lapangan, petugas berhasil mengungkap 36 titik tambang pasir ilegal beserta 39 depo pasir yang tersebar luas di lima kecamatan strategis: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Skala penambangan yang ditemukan mengindikasikan jaringan yang terorganisir, mendorong aparat untuk bertindak lebih jauh dari sekadar penindakan di lokasi.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu ke hilir untuk membongkar praktik kejahatan lingkungan ini,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/11). Komitmen ini menunjukkan upaya serius untuk memberantas akar permasalahan tambang ilegal yang selama ini merusak ekosistem dan merugikan negara.
Dalam serangkaian penindakan tersebut, penyidik berhasil menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck. Alat berat ini ditemukan di lokasi tambang ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta di depo pasir Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun, dengan bukaan lahan mencapai 6,5 hektare. Nilai transaksi dari satu lokasi penambangan ini saja ditaksir mencapai Rp 48 miliar, memberikan gambaran jelas tentang keuntungan besar yang diraup para pelaku.
Baca juga:
* Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
* Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan
Secara keseluruhan, total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam kurun waktu dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas dan tanpa kompromi. Namun, pendekatan ini juga akan mengedepankan kerja sama lintas lembaga untuk menemukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan. “Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya, menekankan misi ganda antara penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan urgensi penindakan ini. Menurutnya, aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi Gunung Merapi sama sekali tidak diperbolehkan. Area ini memiliki fungsi krusial sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air vital bagi masyarakat luas di Jawa Tengah dan DIY.
Merespons kerusakan yang telah terjadi, Wahyudi menyatakan, “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi, segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini akan dimulai dengan penanaman kembali di area-area yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal.” Langkah konkret ini akan diawali dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, menunjukkan komitmen nyata untuk mengembalikan fungsi ekologis Gunung Merapi.
Ringkasan
Bareskrim Polri bersama TNGM dan instansi terkait menindak tegas tambang pasir ilegal di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang. Operasi ini dilakukan karena aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 3 triliun. Petugas berhasil mengungkap 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, menyita alat berat seperti excavator dan dumptruck.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat. Selain penegakan hukum, pemulihan ekosistem akan segera dilakukan oleh Kementerian LHK, dimulai dengan penanaman kembali di area terdampak di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.