Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyasar dana strategis tersebut.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (6/8), Asep secara tegas menyatakan, “Dua” tersangka telah diidentifikasi. Ia menambahkan bahwa kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan legislator.
Meskipun demikian, Asep belum dapat menginformasikan secara rinci mengenai posisi pasti kedua legislator tersebut, apakah mereka bertugas di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten. Untuk detail lebih lanjut, Asep mengarahkan media agar menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seraya menekankan bahwa yang terpenting adalah keberadaan dua tersangka sudah jelas.
Baca juga:
- KPK Segera Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
- Respons Bos BI soal Sentimen Negatif Kasus Dana CSR ke Nilai Tukar Rupiah
Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia ini. Penyelidikan intensif tersebut mencakup berbagai langkah investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi krusial yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut. Lokasi pertama yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Tak berselang lama, pada 19 Desember 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi target penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Selain penggeledahan, KPK juga telah mengambil langkah proaktif dengan menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan. Anggota DPR RI lainnya, Satori, juga telah diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi di balik dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.