KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI

Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penerbitan Sprindik tersebut. Namun, KPK tidak mengungkap identitas kedua tersangka tersebut.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Pejabat KPK berlatar belakang jenderal polisi bintang satu itu memastikan, lembaga antirasuah akan menyampaikan secara rinci identitas dari para tersangka tersebut.

“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.

Cerita Bidan Dona Renangi Sungai Deras demi Obati Pasien TBC di Pasaman Sumbar: Jembatan putus,Tak Halangi Pengabdian

Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. 

“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” urai Asep.

Berdasarkan informasi, dua legislator yang kerap diperiksa penyidik terkait kasus ini yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Namun, KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah keduanya merupakan tersangka dimaksud.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan penyaluran bantuan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *