Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek strategis Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) yang terjadi pada tahun anggaran 2018–2020. Penahanan ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
Kedua tersangka yang kini berada dalam penahanan KPK adalah BP, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) atau HK, serta RS, yang mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Peran kunci keduanya dalam proyek ini menjadi fokus utama penyidikan.
KPK menjelaskan bahwa penahanan terhadap BP dan RS akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari laporan Antara.
Selain dua individu tersebut, Asep Guntur Rahayu juga menguraikan bahwa terdapat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ. Namun, IZ tidak dapat ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, yang mengakibatkan perkara hukumnya dihentikan. Adapun, PT STJ sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengadaan lahan ini.
Terkait sangkaan pidana, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh Antara, para tersangka yang kini ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo (BP), serta mantan Kepala Divisi di PT HK, M. Rizal Sutjipto (RS). Sementara itu, pemilik PT STJ yang telah meninggal dunia diidentifikasi sebagai Iskandar Zulkarnaen (IZ).