KPK Panggil Deputi Gubernur BI untuk Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana CSR, Dijadwalkan Hari Ini

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis, 11 September 2025 hari ini.

Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Sang Deputi BI ini sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir sehingga dipanggil ulang hari ini.

Usai Sita 15 Mobil, KPK Periksa Politikus NasDem Satori Terkait Kasus CSR BI dan OJK

Asep menjelaskan, Filianingsih bakal dikonfirmasi soal bagaimana munculnya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI.

“Jadi CSR BI itu hanya istilah yang kita gunakan. Nama programnya PSBI. Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Kamis, 11 September 2025.

Selain itu, kata Asep, pemeriksaan terhadap Filianingsih penting untuk mengungkap kenapa PSBI itu mengalir kepada anggota DPR Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“Ini kenapa diberikan seperti itu. Apa alasannya, seperti itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” ujar Asep.

Satori juga Diperiksa

Hari ini penyidik juga memeriksa politikus Partai NasDem, Satori (ST). Dalam kasus ini, Satori sudah menyandang status tersangka.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Kamis, 11 September 2025.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Demokrat Iman Adinugraha Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Selain Satori, KPK juga menetapkan politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya belum ditahan oleh lembaga antirasuah.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dari Satori. Ada 15 mobil yang disita lantaran diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda 4 dari Sdr. ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Budi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *