
Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai usulan perpanjangan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menegaskan bahwa rencana strategis ini telah menjadi topik diskusi intensif antara kedua belah pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK bersama BEI secara aktif melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan pasar sebagai respons atas wacana perpanjangan jam perdagangan bursa. Menurut Inarno, langkah ini krusial untuk mengukur potensi dampak kebijakan tersebut terhadap para investor. “Sebelum penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan diberlakukan, penyusunan kajian yang komprehensif mutlak diperlukan,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu (8/10/2025).
Kajian ini tidak hanya bertujuan menakar dampak terhadap investor, tetapi juga untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur BEI, harmonisasi dengan pasar regional, serta potensi pengaruhnya terhadap likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar modal.
Meskipun demikian, OJK belum dapat memastikan kapan kebijakan perpanjangan jam perdagangan ini akan mulai diimplementasikan. Inarno hanya menekankan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat demi memastikan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi pasar modal Indonesia.
“Terkait implementasi, OJK akan senantiasa memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dilandasi prinsip kehati-hatian, melibatkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta senantiasa mengedepankan stabilitas dan kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” pungkasnya.
: OJK Dukung Usulan DPR Soal Free Float 30%, Penerapan Dilakukan Bertahap
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memang sedang menggodok rencana penambahan jam perdagangan saham. Manajemen BEI masih dalam tahap melakukan kajian mendalam terkait usulan ini. “Kami sedang melakukan kajian tentang hal ini [penambahan jam perdagangan]. Jika sudah rampung, kami akan segera menginformasikan hasilnya,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, kepada Bisnis pada Senin (16/6/2025).
: Dony Oskaria Resmi Nahkodai BP BUMN, Ini Tugas dan Wewenangnya
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menambahkan bahwa opsi penambahan jam perdagangan ini merupakan bagian dari kajian yang sedang berjalan di Bursa. Langkah ini dicanangkan untuk memperdalam pasar modal, mendongkrak likuiditas, dan memberikan layanan yang lebih optimal bagi seluruh segmen investor. “Latar belakang utama dari wacana ini adalah kebutuhan untuk melakukan pendalaman pasar, meningkatkan likuiditas, dan secara fundamental, memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh segmen investor,” papar Jeffrey.
Dilansir dari Bloomberg, pertimbangan BEI untuk memperpanjang jam perdagangan juga mencakup upaya strategis untuk menarik lebih banyak investor asing. Opsi memulai perdagangan lebih awal, yaitu pukul 08.00 WIB, diharapkan dapat menarik minat investor dari kawasan Asia. Sementara itu, opsi memperpanjang waktu penutupan hingga pukul 17.00 WIB ditujukan untuk menjangkau pasar investor di Eropa.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan evaluasi mendalam mengenai usulan perpanjangan jam perdagangan saham. Kajian ini bertujuan untuk mengukur dampak kebijakan terhadap investor, infrastruktur BEI, harmonisasi dengan pasar regional, serta likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar modal.
BEI mempertimbangkan perpanjangan jam perdagangan untuk memperdalam pasar modal, meningkatkan likuiditas, dan memberikan layanan yang lebih optimal bagi investor. Salah satu pertimbangan utama adalah untuk menarik lebih banyak investor asing dengan opsi memulai perdagangan lebih awal dan memperpanjang waktu penutupan.