Free Float Saham Naik Jadi 30%: Kabar Baik atau Buruk?

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap usulan kenaikan minimum free float, yaitu jumlah saham yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal, hingga mencapai 30 persen. Saat ini, OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia dari 7,5 persen menjadi 10 persen, menandai langkah progresif untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan komitmen lembaganya. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan hati-hati namun pasti dari OJK dalam menyesuaikan regulasi pasar modal.

Sejalan dengan upaya OJK, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian ini penting untuk memastikan penyesuaian regulasi tetap memperhatikan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor. “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas Nyoman, mengindikasikan proses yang transparan dan kolaboratif.

Dorongan untuk menaikkan minimum free float juga datang dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30 persen. Usulan ini didasarkan pada perbandingan dengan aturan serupa di bursa negara-negara Asia Tenggara. “Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun, menekankan pentingnya daya saing dan standar internasional.

Sebagai informasi tambahan, free float didefinisikan sebagai jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal. Definisi ini secara spesifik tidak termasuk jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi, memastikan fokus pada kepemilikan publik yang sebenarnya.

Per 3 Oktober 2025, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 15.000 triliun. Jumlah investor juga terus meningkat, mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), didukung oleh 966 perusahaan tercatat. Angka-angka ini memperlihatkan potensi besar pasar modal nasional untuk terus berkembang dan menjadi lebih efisien dengan penerapan regulasi free float yang lebih optimal.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan aturan minimum free float saham di pasar modal Indonesia secara bertahap, dari 7,5% menjadi 10% dan seterusnya hingga mencapai 30%. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tengah mengkaji aturan free float untuk memastikan penyesuaian regulasi sesuai dengan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor.

Dorongan kenaikan free float hingga 30% juga datang dari DPR RI, mengingat Indonesia termasuk yang terendah di ASEAN dalam hal ini. Free float sendiri didefinisikan sebagai jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan bebas di publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, atau direksi. Pertumbuhan pasar modal Indonesia, dengan kapitalisasi pasar Rp 15.000 triliun dan 18,7 juta investor, mendukung penerapan regulasi free float yang lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *