Shoesmart.co.id – JAKARTA. Emiten minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) Grup Salim membuat klarifikasi terkait kepemilikan lahannya di kawasan hutan.
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) membuat klarifikasi terkait kepemilikan lahan sawit di kawasan hutan.
Corporate Secretary LSIP, Fajar Triadi mengatakan, LSIP dikelola dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan/atau perubahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ditopang Permintaan Domestik dan Ekspor, Simak Rekomendasi Saham Emiten Sektor CPO
Termasuk, penambahan peraturan di bidan tata ruang dan kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan.
Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya.
“Dari waktu ke waktu, perseroan juga memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/10/2025).
Fajar menegaskan, LSIP berkomitmen untuk mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan proses permohonan perizinan tambahan tersebut, sehingga status legalitas lahan menjadi sesuai.
Denda yang dikenakan oleh instansi terkait juga akan segera diselesaikan oleh LSIP sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Saham Emiten CPO Terus Melaju, Bisa Panen Cuan Sampai Kapan?
LSIP mengaku akan terus berusaha untuk tetap adaptif dalam menghadapi hal ini agar mampu memberikan hasil yang terbaik untuk pemangku kepentingan perseroan.
“Langkah perbaikan internal yang ditetapkan perseroan adalah dengan melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai peraturan,” ungkapnya.
Senada, Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum mengatakan, perseroan berupaya untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai peraturan pemerintah.
Meskipun begitu, sampai dengan saat ini SIMP belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administrai berhubungan dengan perizinan lahan.
SIMP Chart by TradingView
“Sehingga, perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober.
Baik LSIP dan SIMP mengaku tak ada lagi informasi/fakta lain yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan.