Eks Dirjen Kemenkeu Isa: Kenapa Kejagung Tunda Pelimpahan ke Kejari?

Shoesmart.co.id JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan pelimpahan berkas perkara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajarannya. Penundaan ini terkait dengan pendalaman lebih lanjut peran Isa dalam pusaran kasus korupsi megakorupsi Jiwasraya yang masih terus berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada pendalaman peran Isa Rachmatarwata dalam kasus ini. “Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Senin (11/8/2025).

Anang lebih lanjut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus berupaya melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya. Hal ini krusial demi memperkuat alat bukti sebelum akhirnya pelimpahan dapat dilakukan. “Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkasnya.

Sebagai latar belakang, Kejaksaan Agung menduga Isa Rachmatarwata, saat menjabat sebagai mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), telah memberikan persetujuan bagi Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Persetujuan ini diduga diberikan meskipun Isa kala itu telah mengetahui bahwa Jiwasraya sedang berada dalam kondisi insolvensi atau ketidaksehatan finansial yang parah.

Dana premi yang terkumpul dari produk tersebut, mencapai total Rp47,8 triliun dalam periode 2014-2017, kemudian diinvestasikan pada instrumen reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya yang kini telah berstatus terpidana. Investasi berisiko ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai angka Rp16,8 triliun.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Penundaan ini terkait pendalaman peran Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada upaya melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara Isa terkait kasus Jiwasraya demi memperkuat alat bukti.

Isa Rachmatarwata diduga memberikan persetujuan bagi Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan saat menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK, meskipun mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolvensi. Dana premi Rp47,8 triliun yang terkumpul diinvestasikan secara berisiko dan menyebabkan kerugian negara Rp16,8 triliun berdasarkan audit BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *