Bitcoin Terbang! Sentimen Positif Clarity Act Dorong Kenaikan Harga

Shoesmart.co.id – JAKARTA. Harga Bitcoin (BTC) menunjukkan tren positif setelah Undang-Undang Klarifikasi Pasar Aset Digital (Clarity Act) diajukan untuk pemungutan suara oleh Komite Perbankan Senat Amerika Serikat (AS). Upaya ini didorong oleh Senator AS Tillis dan Alsobrooks, yang memimpin perubahan dalam redaksi RUU tersebut dengan tujuan menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan melindungi dana nasabah.

Data dari Coin Market Cap pada hari Jumat (15 Mei 2026) pukul 08.11 WIB menunjukkan penguatan harga Bitcoin sebesar 2,41% dalam 24 jam terakhir, mencapai level US$ 81.502. Secara mingguan, Bitcoin juga mencatatkan kenaikan harga sebesar 2,20%.

Chee Zheng Feng, Analis DBS Bank, menjelaskan bahwa pengajuan Clarity Act ini merupakan langkah kompromi yang konstruktif bagi bank dan perusahaan kripto. RUU ini melarang pemberian imbal hasil seperti bunga simpanan untuk stablecoin, namun tetap memungkinkan pemberian insentif berbasis penggunaan.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 20.000 Menjadi Rp 2.819.000 Per Gram, Jumat (15/5)

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran mengenai potensi penarikan dana besar-besaran dari bank, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan kripto untuk memberikan insentif kepada pelanggan dalam menggunakan stablecoin untuk perdagangan, transaksi, atau staking.

“Dalam jangka panjang, ini seharusnya memfasilitasi transformasi stablecoin menjadi aset dengan kegunaan yang produktif, yang pada gilirannya akan mendukung proposisi nilai mata uang kripto,” ungkap Chee Zheng Feng dalam risetnya pada Kamis (14 Mei 2026).

Menurut Feng, perusahaan yang terlibat dalam ekosistem stablecoin, baik perusahaan fintech maupun lembaga keuangan tradisional, berpotensi memperoleh manfaat dari peningkatan kebutuhan terkait penerbitan, penyimpanan, dan transaksi stablecoin.

Lebih lanjut, Feng mengamati bahwa pasar mata uang kripto terus menunjukkan pemulihan yang solid pada bulan April dan awal Mei, dengan imbal hasil yang bersaing dengan pasar saham. Bitcoin dan Ether mencatatkan kenaikan bulanan berturut-turut sebesar 18% dan 8% sejak akhir Maret. Kinerja ini sejalan dengan indeks S&P 500 dan Nasdaq, yang juga mengalami kenaikan sekitar 10% – 15% selama periode yang sama. Sebaliknya, harga emas cenderung stagnan.

Kupon 6,25%, ST016 Sudah Laku 37%, Ini Cara Investasi Sukuk Terbaru, Modal Rp 1 Juta

Selain itu, mata uang kripto utama mencatat arus masuk bersih yang kuat ke ETF dan pembelian Digital Asset Treasury (DATCO). Bitcoin mendapatkan keuntungan dari permintaan yang tinggi, dengan arus masuk ETF mencapai US$ 2 miliar, ditambah dengan pembelian sebesar US$ 4 miliar oleh Strategy. Ethereum mencatat arus masuk ETF yang lebih moderat sebesar US$ 356 juta dan pembelian sekitar US$ 760 juta oleh Bitmine.

“Pembelian gabungan yang mendekati US$ 1 miliar ini mewakili sekitar 0,4% dari kapitalisasi pasar Ethereum pada akhir 26 Maret. Angka ini sebanding dengan pembelian signifikan Bitcoin sebesar US$ 6 miliar, yang juga setara dengan kira-kira 0,45% dari kapitalisasi pasar Bitcoin pada akhir 26 Maret,” jelas Feng.

Ringkasan

Harga Bitcoin mengalami kenaikan setelah diajukannya Undang-Undang Klarifikasi Pasar Aset Digital (Clarity Act) untuk pemungutan suara oleh Komite Perbankan Senat AS. Data menunjukkan Bitcoin menguat 2,41% dalam 24 jam terakhir, mencapai US$ 81.502, dan naik 2,20% secara mingguan.

Analis DBS Bank, Chee Zheng Feng, menyatakan Clarity Act merupakan kompromi konstruktif yang melarang imbal hasil seperti bunga pada stablecoin tetapi tetap memungkinkan insentif berbasis penggunaan. Hal ini diharapkan memfasilitasi transformasi stablecoin menjadi aset yang produktif dan mendukung nilai mata uang kripto, dengan potensi manfaat bagi perusahaan fintech dan lembaga keuangan tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *