Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menanggapi wacana peningkatan batas minimum free float yang dijadwalkan akan mulai dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV tahun 2025. Pembahasan ini menandai langkah strategis dalam upaya penyempurnaan regulasi di pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk meningkatkan free float. Pendekatan BEI tidak hanya terfokus pada aspek persyaratan minimum, melainkan juga mencakup strategi yang lebih luas.
“Kami berupaya memperbanyak jumlah Penawaran Umum Perdana (IPO) skala besar. Langkah ini secara langsung diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai total kapitalisasi free float di BEI,” terang Nyoman pada Senin (13/10/2025), menunjukkan komitmen BEI terhadap pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Lebih lanjut, Nyoman menambahkan bahwa dari sisi regulasi, BEI sedang aktif mengkaji penyesuaian aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan mengenai free float. Dalam proses ini, BEI senantiasa memperhatikan kondisi terkini perusahaan tercatat serta kepentingan para investor untuk memastikan terciptanya kebijakan yang seimbang dan adil.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait free float wajib mempertimbangkan kedua sisi tersebut secara seksama. Hal ini krusial demi terciptanya keseimbangan pasar yang optimal dan likuiditas yang baik, sekaligus menjaga relevansi regulasi dengan dinamika pasar global.
“Kami juga melakukan benchmarking atau studi perbandingan mengenai praktik umum regulasi yang diterapkan oleh bursa-bursa global terkemuka. Seluruh rancangan regulasi juga akan melalui proses dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan agar mendapatkan masukan yang komprehensif dan inklusif,” papar Nyoman, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik.
Nyoman juga mengungkapkan bahwa BEI telah melaksanakan perhitungan mendalam untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Perhitungan ini bertujuan untuk menganalisis dampak potensial dari sisi emiten dan mengukur kapasitas investor dalam menyerap perubahan yang mungkin terjadi.
OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya
“Kami juga mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor sebagai konsekuensi dari penyesuaian minimum free float yang harus dilakukan oleh perusahaan tercatat,” jelasnya, menggambarkan kompleksitas analisis yang mendasari setiap kebijakan.
Dengan demikian, usulan penyesuaian persyaratan free float nantinya tentu akan didasarkan pada hasil perhitungan cermat tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan penyesuaian persyaratan free float di masa mendatang dapat menghasilkan dampak yang benar-benar positif bagi perkembangan dan kemajuan pasar modal Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membahas peningkatan batas minimum free float dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV 2025. BEI tidak hanya fokus pada persyaratan minimum, tetapi juga berupaya meningkatkan jumlah IPO skala besar untuk mendukung peningkatan kapitalisasi free float. Selain itu, BEI sedang mengkaji penyesuaian aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan mengenai free float.
BEI melakukan benchmarking dengan bursa global dan melibatkan pemangku kepentingan dalam proses dengar pendapat. Perhitungan mendalam dilakukan untuk menganalisis dampak potensial dari penyesuaian persyaratan free float terhadap emiten dan investor, termasuk nilai tambahan likuiditas yang harus diserap. Usulan penyesuaian akan didasarkan pada hasil perhitungan cermat untuk memastikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia.