Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kini tengah bergerak aktif untuk mencabut suspensi perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Upaya serius ini dilakukan menyusul keputusan Bursa yang menghentikan sementara perdagangan saham WIKA akibat gagal bayar pokok dua surat utang pada saat jatuh tempo.
Adapun dua instrumen utang yang menjadi pemicu suspensi tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2). Kedua instrumen ini seharusnya jatuh tempo dan dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2025 lalu, namun mengalami penundaan pembayaran pokok yang berujung pada penghentian perdagangan saham WIKA hingga saat ini.
Menanggapi situasi ini, Ngatemin, Corporate Secretary WIKA, mengungkapkan kemajuan signifikan. Untuk Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, perseroan telah berhasil mencapai kuorum persetujuan perpanjangan selama dua tahun. Kesepakatan ini dicapai melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada tanggal 21 April 2025, lengkap dengan opsi pembelian kembali (call option).
Sementara itu, untuk penyelesaian kewajiban atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang juga jatuh tempo pada 18 Februari 2025, WIKA merencanakan langkah selanjutnya. Perseroan berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) kembali pada tanggal 29 Agustus 2025. RUPSU ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 31 Juli 2025, WIKA akan menyelenggarakan serangkaian rapat penting untuk lima surat utang lainnya. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025. Kelima instrumen yang akan dibahas meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Ngatemin juga menjelaskan bahwa WIKA sebenarnya telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang ini, dengan total nilai sebesar Rp 896,5 miliar, telah dibayarkan tepat waktu saat jatuh tempo pada tanggal 8 September 2024 lalu. Terkait agenda RUPO dan RUPSU yang akan digelar pada 28 Agustus 2025, Ngatemin menambahkan bahwa salah satu poin utamanya adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Ringkasan
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berupaya mencabut suspensi sahamnya di BEI setelah gagal bayar pokok dua surat utang, yaitu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
WIKA telah mencapai kuorum persetujuan perpanjangan selama dua tahun untuk Obligasi dan berencana mengadakan RUPSU pada 29 Agustus 2025 untuk menyelesaikan Sukuk. Selain itu, WIKA juga akan mengadakan serangkaian rapat penting untuk lima surat utang lainnya pada 28 dan 29 Agustus 2025, termasuk permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan yang belum tercapai.