JAKARTA – Pasar investasi menunjukkan tren positif, di mana imbal hasil unitlink berbasis saham terus menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga September 2025. Perkembangan ini mengindikasikan momentum yang kuat bagi para investor yang memilih produk investasi tersebut.
Data terbaru dari Infovesta per September 2025 mengkonfirmasi performa gemilang ini, dengan rata-rata return unitlink berbasis saham melonjak hingga 9,64% secara year to date (ytd). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode Agustus 2025 yang mencatat pertumbuhan 5,8% ytd, menegaskan dominasi investasi unitlink saham dalam setahun berjalan.
Tren positif ini juga merambat ke jenis unitlink lainnya. Unitlink berbasis campuran menyusul dengan imbal hasil yang patut diperhitungkan, mencapai 8,60% ytd. Sementara itu, unitlink pendapatan tetap mencatatkan rata-rata return 6,98%. Meskipun demikian, unitlink pasar uang masih berada di posisi terbawah dengan return 3,64% ytd.
Langkah Strategis KBank di Bank Maspion, Kepemilikan Bertambah, Free Float Tercapai
Menurut Arjun Ajwani, Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, pendorong utama di balik kinerja impresif unitlink berbasis saham adalah kenaikan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ia menjelaskan kepada Kontan pada Senin (10/11/2025), “Dalam periode yang sama, jelas unitlink saham naik juga, seiring dengan kenaikan harga saham domestik, dan ini tercermin dari kinerja unitlink saham yang lebih unggul dibandingkan produk lain.”
Di sisi lain, Arjun Ajwani juga menyoroti bahwa performa positif unitlink campuran dan pendapatan tetap tak lepas dari dampak pemangkasan suku bunga di pasar. Kebijakan ini secara langsung memicu capital gains pada instrumen obligasi, memberikan dorongan kuat bagi kedua jenis unitlink tersebut. “Karena campuran termasuk produk dari saham dan obligasi. Jadi, jelas kinerjanya dipengaruhi masing-masing jenis yang mengalami kinerja yang kondusif,” imbuhnya, menjelaskan bagaimana kombinasi instrumen mampu menciptakan kinerja yang optimal.
OJK Kenakan PKU pada Dana Syariah Indonesia: Apa Dampaknya bagi Lender?