Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Agustus dan Besaran Pajak Penjualannya

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Kabar baik bagi investor emas! Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, tercatat melonjak signifikan. Angka Rp1.779.000 per gram menjadi daya tarik tersendiri, melejit Rp17.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Kenaikan ini menegaskan potensi pasar emas Antam yang dinamis. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas batangan ANTAM LM yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi bergengsi ini memastikan pengakuan global dan menjamin bahwa harga jual kembali akan senantiasa mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui, harga jual kembali emas Antam adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi para pemiliknya.

Sebagai informasi, buyback emas merujuk pada transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang dibanderol biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, buyback emas tetap berpotensi mendatangkan keuntungan. Hal ini terjadi apabila terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual awal dan harga buyback yang ditawarkan, seperti yang terlihat pada lonjakan harga hari ini.

Namun, perlu diingat adanya regulasi terkait pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Untuk melengkapi proses transaksi, ketentuan mengenai kelengkapan dokumen identitas juga krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi ganda sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi penjualan kembali emas.

Sebagai gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia untuk hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 Meterai Hasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak
0,5 Rp889.500 0 0 Rp889.500
1 Rp1.779.000 0 0 Rp1.779.000
2 Rp3.558.000 0 0 Rp3.558.000
5 Rp8.895.000 0 Rp10.000 Rp8.885.000
10 Rp17.790.000 Rp267.000 Rp10.000 Rp17.513.000
50 Rp88.950.000 Rp1.334.000 Rp10.000 Rp87.606.000
100 Rp177.900.000 Rp2.669.000 Rp10.000 Rp175.221.000
500 Rp889.500.000 Rp13.343.000 Rp10.000 Rp876.147.000
1.000 Rp1.779.000.000 Rp26.685.000 Rp10.000 Rp1.752.305.000

Sumber: Logam Mulia, Diolah.

Lonjakan harga buyback emas Antam hari ini menunjukkan volatilitas pasar yang menarik perhatian investor. Dengan memahami mekanisme buyback, ketentuan pajak, dan persyaratan identitas, para pemilik emas dapat membuat keputusan yang lebih cerdas untuk mengoptimalkan potensi keuntungan mereka, seiring dengan perkembangan harga emas di berbagai platform seperti Pegadaian, UBS, dan Galeri 24 yang juga menjadi sorotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *