Surplus Rp33T: BI Klaim Penyumbang Pajak Terbesar, Apa Artinya?

JAKARTA – Shoesmart.co.id – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan surplus Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) mencapai angka menggembirakan, yakni Rp33,3 triliun pada akhir tahun 2025. Dengan pencapaian ini, BI menegaskan posisinya sebagai salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa hingga September 2025, penerimaan bank sentral telah mencapai Rp50,5 triliun. Proyeksi menunjukkan bahwa tren positif ini akan berlanjut, dengan total penerimaan diperkirakan mencapai Rp58,1 triliun pada akhir tahun.

Di sisi lain, pengeluaran BI hingga September 2025 tercatat sebesar Rp10,8 triliun. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp24,7 triliun pada akhir tahun, seiring dengan berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh bank sentral.

“Dengan surplus sebesar Rp33,3 triliun [pada akhir 2025], Bank Indonesia menjadi salah satu pembayar pajak terbesar,” ujar Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi kontribusi signifikan BI bagi kas negara.

Sebagai badan hukum publik, BI memiliki kewajiban sebagai wajib pajak badan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%.

Jika surplus atau laba bersih BI mencapai Rp33,3 triliun, maka bank sentral wajib menyetorkan PPh badan sebesar Rp7,26 triliun. Jumlah ini tergolong signifikan dan menunjukkan peran penting BI dalam mendukung penerimaan negara.

Sebagai pembanding, PT Pertamina (Persero), yang seringkali mencatatkan laba bersih tertinggi di antara BUMN, pada tahun 2024 mencatatkan laba bersih sebesar US$3,13 miliar atau setara dengan Rp49,54 triliun.

Dengan demikian, Pertamina memiliki kewajiban menyetor PPh badan sebesar Rp10,9 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Angka ini tidak terpaut jauh dari setoran pajak BI sebesar Rp7,26 triliun, menegaskan kontribusi fiskal yang signifikan dari kedua entitas tersebut.

Penerimaan BI sendiri berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pengelolaan aset valuta asing, kegiatan kelembagaan, dan administrasi.

Sementara itu, pengeluaran BI dialokasikan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran gaji dan penghasilan karyawan, manajemen sumber daya manusia, layanan sarana dan prasarana, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, operasionalisasi kebijakan, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga, akseptasi digital, pelaksanaan supervisi, program sosial dan pemberdayaan, hingga pembayaran pajak.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan surplus Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebesar Rp33,3 triliun pada akhir tahun 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa penerimaan bank sentral hingga September 2025 mencapai Rp50,5 triliun dan diperkirakan mencapai Rp58,1 triliun pada akhir tahun. Hal ini menjadikan BI sebagai salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara.

Dengan surplus tersebut, BI wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp7,26 triliun. Penerimaan BI berasal dari pengelolaan aset valuta asing, sementara pengeluaran dialokasikan untuk berbagai keperluan termasuk pembayaran gaji, operasional kebijakan, dan program pemberdayaan UMKM. Kontribusi pajak BI tidak terpaut jauh dari PT Pertamina, menegaskan peran penting BI dalam mendukung penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *