Informasi mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) membereskan saham gorengan menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (9/10).
Selain itu, berita mengenai PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang menghentikan produksi alas kaki juga tidak kalah menyita perhatian publik.
Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Purbaya Minta BEI Bereskan Saham Gorengan: Investor Kecil Rugi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menertibkan praktik perdagangan saham “gorengan” yang dinilai merugikan investor ritel.
Hal tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI di BEI, Jakarta, Kamis (9/10) pagi. Acara tersebut dihadiri pelaku pasar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta direksi sejumlah perusahaan terbuka.
“Tadi kita membahas itu program-program ekonomi pemerintah seperti apa ke depan dan bagaimana memastikan programnya akan berkesenambungan dalam pengertian gak one shot terus mati tapi jalan terus ke depan,” ujar Purbaya.
Dalam dialog tersebut, Purbaya mengungkapkan BEI sempat meminta insentif dari pemerintah. Namun, dia menekankan insentif baru diberikan jika bursa sudah menata perilaku investor dan memastikan pasar berjalan dengan tertib.
Istilah saham gorengan merujuk pada saham yang harganya digerakkan secara tidak wajar oleh pihak tertentu melalui transaksi buatan untuk menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut ramai diminati.
Nasib Sepatu BATA: Usai Tutup Pabrik di Purwakarta, Kini Stop Produksi Alas Kaki
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menghentikan seluruh kegiatan produksi alas kaki. Langkah ini menjadi kelanjutan dari penutupan pabrik perusahaan di Purwakarta pada tahun lalu.
Penutupan pabrik Purwakarta kala itu diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 233 pekerja. Manajemen menyebut proses PHK berlangsung cepat dan telah disepakati bersama serikat pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sementara itu, keputusan penghentian produksi alas kaki disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (8/10), seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
“Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari,” demikian bunyi keputusan RUPSLB BATA dalam risalah rapat.
Selain menghapus kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, para pemegang saham juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menindaklanjutinya kepada otoritas yang berwenang.