Petinggi BI-OJK Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR Terungkap?

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari Jumat (8/8/2025), KPK memanggil dua pejabat Bank Indonesia sebagai saksi: EH, eks Kepala Departemen Komunikasi, dan IRW, Deputi Direktur Departemen Hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan. Pemeriksaan terhadap EH dan IRW dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, meskipun detail waktu belum diungkapkan. Langkah ini menandai babak baru pengungkapan fakta dalam kasus yang telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.

Pemanggilan kedua pejabat BI ini menyusul penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, HG dan ST, sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait dana CSR BI dan OJK.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa HG menerima Rp15,86 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya. KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan pemeriksaan EH dan IRW, KPK berharap dapat mengungkap lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Ringkasan

KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia, EH dan IRW, terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI, HG dan ST, sebagai tersangka kasus pencucian uang dari dana tersebut.

HG diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial. Pemeriksaan terhadap pejabat BI bertujuan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *