Digitalisasi telah menjelma menjadi motor penggerak vital bagi pertumbuhan industri derivatif di Indonesia, seiring dengan hadirnya regulasi baru yang diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar secara signifikan. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Megain Widjaja, Group CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), yang menegaskan potensi besar sektor ini untuk terus berkembang di Tanah Air.
Megain Widjaja menyoroti bahwa di era modern ini, digitalisasi tidak hanya membawa disrupsi besar yang mendesak pasar untuk bertransformasi, tetapi juga membuka peluang strategis untuk memperluas basis investor. Dalam gelaran Phillip Trading Symposium di Jakarta, Senin (15/9/2025), ia menyatakan komitmen ICDX untuk menyediakan platform yang relevan. Tujuannya adalah untuk bersinergi dengan generasi investor baru, menciptakan pasar yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, Indonesia kini telah memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Implementasi UU ini membawa perubahan fundamental dengan menetapkan tiga regulator utama untuk ICDX, yang masing-masing memiliki fokus berbeda: Bank Indonesia (BI) akan mengawasi perdagangan derivatif berbasis pasar uang dan valuta asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas derivatif berbasis saham, sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengatur derivatif berbasis komoditi.
Dengan adanya regulasi baru ini, Megain optimistis bahwa peluang besar akan terbuka lebar, menarik masuknya pelaku pasar yang sebelumnya tidak terlibat, seperti bank dan institusi keuangan lainnya. Hal ini diprediksi akan menjadikan pasar derivatif Indonesia lebih beragam dan dinamis dalam perkembangannya.
Sebagai informasi tambahan, Phillip Trading Symposium merupakan bagian integral dari simposium tahunan Philip Group yang kali ini mengusung tema provokatif: “Commodities, Capital, Connectivity: Indonesia’s Triple Advantage.” Phillip Futures, pemain kunci dalam industri derivatif Indonesia, telah hadir selama 16 tahun, didukung oleh induknya, Phillip Nova, yang memiliki rekam jejak 50 tahun dalam menyediakan layanan berbagai instrumen keuangan. Di Indonesia, Phillip Futures saat ini berperan aktif sebagai anggota dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).
Ringkasan
Digitalisasi dan regulasi baru, khususnya Undang-Undang PPSK, menjadi kunci pertumbuhan industri derivatif di Indonesia. Digitalisasi membuka peluang memperluas basis investor, sementara UU PPSK menetapkan tiga regulator utama (BI, OJK, Bappebti) berdasarkan jenis derivatif, sehingga diharapkan dapat menarik pelaku pasar baru.
Megain Widjaja, Group CEO ICDX, optimis bahwa regulasi baru akan membuat pasar derivatif Indonesia lebih beragam dan dinamis. Phillip Trading Symposium mengangkat tema “Commodities, Capital, Connectivity: Indonesia’s Triple Advantage,” menyoroti potensi Indonesia dalam industri ini, dengan Phillip Futures sebagai anggota aktif ICDX dan ICH.