Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum menerima tagihan cicilan pembayaran dari perbankan terkait program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pembayaran cicilan diperkirakan baru akan dilakukan menjelang akhir tahun 2026, tepatnya sekitar bulan September.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, tagihan cicilan tersebut baru akan diajukan ke Kemenkeu setelah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada tagihan cicilan Kopdes Merah Putih yang masuk. Tagihan akan diajukan setelah pembangunan selesai dan diverifikasi oleh BPKP atau Inspektur Pera, dengan BPKP sebagai pemimpinnya,” jelas Askolani usai Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Selasa (5/5).
Askolani menambahkan bahwa BPKP akan melakukan review terhadap pendanaan, nilai bangunan, aset, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan BPKP inilah yang akan menjadi dasar bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengajukan usulan cicilan. Askolani menegaskan bahwa pembayaran cicilan baru akan dilakukan setelah usulan tersebut diterima dan disetujui oleh Kemenkeu.
“Kami membangun sistem *check and balance*. Jika BPKP memberikan koreksi, kami akan mengikutinya. Setelah bank mengajukan usulan kepada kami, dilengkapi dengan dokumen review dari BPKP, barulah kita mulai membayar cicilan per tahun selama enam tahun,” terang Askolani.
Pembayaran cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih yang berasal dari pembiayaan sejumlah bank Himbara akan dilakukan setahun sekali selama enam tahun ke depan.
Mengenai besaran cicilan, Askolani menjelaskan bahwa jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah Kopdes Merah Putih yang telah selesai dibangun dan terverifikasi oleh BPKP. Ia mengakui bahwa nilai cicilan tersebut mungkin lebih rendah dari Rp 40 triliun, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meskipun demikian, Askolani memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disiapkan untuk membayar tagihan cicilan kepada perbankan. Ia memperkirakan pembayaran cicilan perdana Kopdes Merah Putih baru akan dilakukan pada bulan September 2026.
“Sekitar September (pembayaran cicilan perdana Kopdes Merah Putih). Kita memberikan *grace period* antara 6-12 bulan sejak proyek selesai dilaksanakan. Jadi, bulan penyelesaian proyek akan menentukan kapan kita mulai membayar. Perkiraan kami, jika proyek selesai di awal 2026, maka dengan *grace period* 6-12 bulan, kita sudah harus mulai mencicil di tahun 2026,” pungkasnya.
Pantau Real Time! Ini Link Live Skor Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum menerima tagihan cicilan pembayaran program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari perbankan. Pembayaran cicilan diperkirakan baru akan dilakukan sekitar September 2026 setelah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP akan melakukan review terhadap pendanaan, nilai bangunan, dan kesesuaiannya dengan peraturan. Usulan cicilan dari Himbara baru akan diproses Kemenkeu setelah dilengkapi dokumen review dari BPKP. Pembayaran cicilan akan dilakukan setahun sekali selama enam tahun dengan besaran yang disesuaikan jumlah Kopdes Merah Putih yang selesai dibangun dan terverifikasi.