Janji Menteri Nusron Wahid saat HUT ke-80 RI: Pemerataan Tanah Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa salah satu tantangan utama pemerintah adalah mewujudkan pemerataan tanah rakyat. Meskipun demikian, Nusron optimis bahwa cita-cita keadilan agraria dan kedaulatan kepemilikan tanah dapat tercapai di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, upaya menuju pemerataan pemilikan tanah telah berjalan secara bertahap dalam pemerintahan saat ini. Strategi krusial yang ditempuh adalah realokasi lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak termanfaatkan secara optimal akan kami tata ulang dan dapat dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak atas tanah di dalam negeri,” jelas Nusron di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa strategi penarikan kembali lahan yang tidak produktif ini merupakan amanat konstitusional, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Beliau mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare lahan dengan status HGB maupun HGU yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Suatu bidang tanah dapat dikategorikan terlantar apabila tidak digunakan atau dimanfaatkan hampir selama tiga tahun. Oleh karena itu, pemerintah akan secara cermat mengevaluasi lahan berstatus HGB dan HGU sejak izinnya pertama kali diterbitkan.

Prosedur penentuan status non-produktif dimulai jika lahan dinilai tidak produktif setelah dua tahun izin diterbitkan. Dalam rentang 345 hari, pemerintah akan memberikan satu surat pemberitahuan diikuti dengan tiga surat peringatan. Status tanah terlantar akan ditetapkan secara resmi apabila seluruh surat yang disampaikan pemerintah tersebut tidak ditindaklanjuti atau diabaikan oleh pemegang izin.

Dengan demikian, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah berencana menarik kembali tanah terlantar tersebut untuk mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, dan penyediaan perumahan terjangkau. Tidak hanya itu, lahan ini juga akan dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas pendidikan masyarakat berupa sekolah dan sarana kesehatan primer seperti puskesmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *