Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama, menyusul pengunduran diri Iman Rachman.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa pengunduran diri Iman Rachman merupakan bentuk tanggung jawab atas dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia belakangan ini.
“Manajemen BEI akan menjalankan prosedur yang sesuai dengan dokumen tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kautsar yang disampaikan pada hari Jumat (30/1/2026).
BREAKING NEWS! Iman Rachman Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirut BEI
Dalam pernyataannya, Iman Rachman menyampaikan bahwa pengunduran dirinya dari posisi Direktur Utama BEI adalah wujud pertanggungjawaban atas tekanan yang melanda pasar modal dalam dua hari terakhir.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam dua hari ini, dengan berat hati saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” ujar Iman saat konferensi pers di BEI, Jumat (30/1/2026).
Menurut Iman, keputusan ini diambil sebagai langkah terbaik untuk kepentingan pasar modal Indonesia. Ia berharap, dengan pengunduran dirinya, pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih stabil dan berkembang ke arah yang lebih baik.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa semua dokumentasi administrasi terkait pengunduran dirinya akan diproses sesuai dengan anggaran dasar BEI. Untuk sementara waktu, posisi Direktur Utama akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
“Nanti akan ada Plt yang ditunjuk berdasarkan aturan BEI, sampai kemudian ditunjuk Direktur Utama definitif yang baru,” pungkasnya, memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BEI.
Ringkasan
Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk tanggung jawab atas dinamika pasar modal yang terjadi belakangan ini. Pengunduran diri ini akan diproses sesuai dengan anggaran dasar BEI.
Untuk sementara, posisi Direktur Utama akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk berdasarkan aturan BEI. Selanjutnya, BEI akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan untuk menunjuk Direktur Utama definitif yang baru.