Geger! BI dan Polisi Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu Rupiah

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Jakarta Pusat. Sebanyak 466.535 lembar uang palsu dimusnahkan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5), menandai komitmen dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Uang palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan yang dikumpulkan sejak tahun 2017 hingga November 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah modern, memastikan uang palsu tersebut hancur menjadi potongan-potongan kecil dan tidak dapat lagi dikenali sebagai uang rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi Polri serta BI. Langkah ini bertujuan untuk mencegah uang palsu kembali beredar di masyarakat, yang dapat merugikan perekonomian dan kepercayaan publik.

“Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya penanganan uang palsu sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa uang palsu yang dimusnahkan berasal dari laporan temuan perbankan yang disampaikan melalui kantor-kantor perwakilan BI. Selanjutnya, temuan tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Atas barang temuan tersebut berupa uang rupiah kertas yang diragukan keasliannya yang ditemukan oleh perbankan melalui kantor BI pada periode 2017 sampai dengan November 2025 dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan jumlah keseluruhan sebanyak 466.535 lembar dengan berbagai pecahan,” tambahnya. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerjasama antara berbagai pihak dalam memberantas peredaran uang palsu.

Pemusnahan ini juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tertuang dalam penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026, semakin memperkuat legalitas dan transparansi proses ini.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, serta hasil pengolahan setoran bank secara nasional selama lima tahun terakhir.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakabareskrim, jumlahnya 466.535 lembar. Ini jumlah yang terakumulasi selama lima tahun, dari laporan masyarakat, kemudian juga dari perbankan, penyelenggara jasa pengelolaan uang Rupiah atau PJPUR, dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional,” jelas Ricky P. Gozali.

Lebih lanjut, Ricky P. Gozali mengungkapkan tren positif terkait peredaran uang palsu di Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio temuan uang palsu terus mengalami penurunan. Saat ini, rasio temuan uang palsu mendekati 1 PPM (piece per million), yang berarti hanya satu lembar uang palsu ditemukan di antara satu juta lembar uang yang beredar.

“Jadi dari 5 PPM-PPM itu piece per million, atau berarti 5 lembar per 1 juta uang beredar—itu turun sekarang hingga mendekati 1 sampai tahun 2025,” pungkasnya. Penurunan rasio ini mengindikasikan efektivitas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran uang palsu di Indonesia.

Ringkasan

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Jakarta Pusat. Uang palsu ini merupakan hasil penanganan sejak tahun 2017 hingga November 2025 dan dimusnahkan dengan mesin pencacah modern untuk mencegah peredarannya kembali.

Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas Polri dan BI, serta telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Deputi Gubernur BI menyatakan bahwa rasio temuan uang palsu terus menurun, mendekati 1 PPM (piece per million), menunjukkan efektivitas upaya pemberantasan uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *