Eastspring Investments Optimis Raih Peringkat Tinggi Manajer Investasi & Reksadana

JAKARTA. PT Eastspring Investments Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksadana.

Komitmen ini bukan tanpa dasar, sebab Presiden Direktur Eastspring Investments Indonesia, Sulystari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berpartisipasi aktif dalam proyek percontohan bersama Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) selama kurang lebih dua tahun terakhir. Dengan pengalaman tersebut, Eastspring berencana untuk segera mengikuti proses pemeringkatan, menargetkan pelaksanaannya pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.

Sulystari menyampaikan dukungan penuhnya terhadap inisiatif pemeringkatan ini. “Kami cukup suportif dengan rating itu,” ujarnya kepada awak media saat gelaran peluncuran Reksa Dana Eastspring Syariah Mixed Asset Fund pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Sulystari, pemeringkatan ini krusial karena tidak hanya mengevaluasi kinerja imbal hasil (return) semata, melainkan juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan manajer investasi. Penilaian komprehensif ini dinilai sangat penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan investor terhadap industri reksa dana di Indonesia.

Ia menambahkan, keberadaan tata kelola perusahaan yang kuat menjadi fondasi utama bagi manajer investasi di pasar modal untuk tidak hanya meraih imbal hasil yang baik saat ini, tetapi juga memastikan keberlanjutan performa optimal dalam jangka panjang. “Harapannya manajer investasi di pasar modal lebih punya governance atau tata kelola yang kuat. Karena bukan hanya return bagus hari ini, tapi juga sustain ke depannya dalam jangka panjang. Itu pasti memerlukan tata kelola perusahaan yang kuat,” tegas Sulystari, menggarisbawahi pentingnya aspek ini bagi pertumbuhan industri.

Sebagai informasi, landasan hukum bagi inisiatif pemeringkatan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2025. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa penilaian reksa dana akan dilakukan setelah produk dinyatakan efektif dan telah beroperasi selama 150 hari bursa.

Adapun penilaian terhadap manajer investasi akan dilaksanakan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku penuh, serta telah mengelola produk reksa dana yang efektif dalam periode yang sama. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas industri pengelolaan aset di Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *