Danantara Buka-bukaan Soal Akuisisi Saham Aplikator Ojol? Ini Kata Mereka!

JAKARTA, Shoesmart.co.id — Isu akuisisi saham aplikator transportasi daring (ojol) oleh Danantara Indonesia akhirnya mendapat tanggapan resmi. Perusahaan investasi tersebut memberikan pernyataan terkait kabar yang beredar luas.

Melalui tim komunikasinya, Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan secara aktif dan berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap berbagai peluang investasi di pasar. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat.

Meskipun tidak memberikan konfirmasi maupun bantahan secara spesifik mengenai transaksi dengan aplikator ojol tertentu, Danantara menekankan komitmennya terhadap prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah investasi yang diambil.

“Kami tetap berpegang pada disiplin yang ketat dalam menilai setiap peluang investasi. Hal ini mencakup kesesuaian strategis, fundamental bisnis, profil risiko dan potensi keuntungan, serta kemampuan menciptakan nilai jangka panjang. Semua ini sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” demikian pernyataan tertulis dari Tim Komunikasi Danantara Indonesia pada hari Senin (4 Mei 2026).

Kabar mengenai potensi masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan salah satu aplikator ojol pertama kali mencuat dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Saat berdialog dengan perwakilan buruh dalam peringatan Hari Buruh pada Jumat (1 Mei 2026), Dasco mengklaim bahwa pemerintah, melalui Danantara Indonesia, telah mengambil alih sebagian saham di perusahaan aplikator ojol tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan biaya potongan yang selama ini dikenakan kepada pengemudi, dari kisaran 10% hingga 20% menjadi hanya 8%.

Menurut Dasco, kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol, sejalan dengan target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Perpres ini mengatur peningkatan pembagian pendapatan bagi pengemudi menjadi minimal 92%, sementara aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8%.

“Para pengemudi ojol bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa setiap hari. Selama ini mereka diminta menyetorkan 20% dari penghasilan. Saya ingin angka itu di bawah 10%. Jika tidak bersedia, sebaiknya tidak beroperasi di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh pada pekan lalu.

Selain mengatur mengenai potongan tarif, pemerintah juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi para pengemudi ojol melalui payung hukum yang baru ini.

Ringkasan

Danantara Indonesia menanggapi isu akuisisi saham aplikator ojol dengan menyatakan bahwa perusahaan secara aktif mengevaluasi berbagai peluang investasi untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang positif. Meskipun tidak mengkonfirmasi akuisisi secara spesifik, Danantara menekankan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah investasi.

Isu ini muncul setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim bahwa pemerintah melalui Danantara telah mengambil alih sebagian saham aplikator ojol untuk menekan biaya potongan pengemudi menjadi 8%, sejalan dengan Perpres No. 27/2026 yang mengatur pembagian pendapatan minimal 92% untuk pengemudi dan mewajibkan jaminan sosial serta asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *