Shoesmart.co.id – Bank Indonesia (BI) dengan tegas menyatakan bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan sedikit pun mengikis nilai maupun daya beli masyarakat. Kebijakan ini murni dirancang untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang Rupiah, tanpa mengubah kekuatan nilainya terhadap harga barang dan jasa yang beredar di pasaran.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, pada Senin (10/11) di Jakarta, menjelaskan, “Redenominasi Rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.” Ia menekankan bahwa proses redenominasi ini digodok secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, BI akan terus melakukan pembahasan mendalam mengenai proses redenominasi ini bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Implementasi redenominasi akan sangat mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. “Selama proses ini berlangsung, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Denny, menegaskan komitmen BI.
Namun, di sisi lain, wacana redenominasi Rupiah ini menuai beragam pandangan dari kalangan ekonom. Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyuarakan keraguan, menilai langkah ini belum menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih rentan akibat tekanan daya beli dan stagnasi investasi.
Achmad mengibaratkan, “Masalahnya bukan pada konsep redenominasi, tetapi pada timing dan motivasinya. Saat rakyat masih bergulat dengan harga bahan pokok dan pengangguran meningkat, redenominasi terasa seperti mempercantik dinding rumah yang retak tanpa memperbaiki fondasinya.” Menurutnya, kebijakan ini cenderung bersifat simbolis, lebih menonjolkan gengsi dan citra politik ekonomi ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat secara mendesak.
Ia mengingatkan bahwa redenominasi hanya akan efektif di negara dengan stabilitas makroekonomi dan kepercayaan publik yang kuat, seperti yang berhasil diterapkan di Turki atau Korea Selatan. “Indonesia belum berada pada tahap itu. Nilai tukar Rupiah masih sensitif terhadap tekanan eksternal, dan masyarakat masih terbiasa dengan nominal besar. Perubahan menjadi Rupiah baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan harga dan persepsi inflasi,” jelasnya lebih lanjut.
Alih-alih memoles angka Rupiah, Achmad menyarankan pemerintah sebaiknya fokus memperkuat ekonomi riil melalui penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan yang fundamental, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Martabat Rupiah tidak ditentukan oleh berapa nol di belakangnya, melainkan oleh seberapa kuat rakyatnya menopang perekonomian nasional,” pungkas Achmad, mengakhiri pandangannya dengan pesan yang mendalam.