BI Naikkan Suku Bunga! Rupiah Makin Perkasa?

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 19 Mei 2026.

Selain BI-Rate, suku bunga *deposit facility* juga mengalami kenaikan sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen. Begitu pula dengan suku bunga *lending facility*, yang turut terkerek naik 50 bps hingga mencapai level 6 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika ekonomi global. “Kenaikan ini adalah langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers daring setelah RDG BI, Rabu. Lebih lanjut, Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini juga bersifat *pre-emptive* untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh hingga 6,5 Persen, Rupiah Dipatok Rp 17.500 Per Dolar AS

Perry Warjiyo menambahkan, keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada tahun 2026 yang menekankan pada stabilitas (pro-stability). Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak ketidakpastian global yang terus berlanjut.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan makroprudensial yang longgar akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, sembari tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen sebagai respons proaktif terhadap dinamika ekonomi global dan gejolak akibat perang di Timur Tengah. Kenaikan ini juga diikuti dengan peningkatan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan suku bunga lending facility menjadi 6 persen.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitasi nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 dalam kisaran target yang telah ditetapkan. Kebijakan moneter tahun 2026 akan fokus pada stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *