Algoritma Hak Cipta Digital: Kemenkum RI & UK IPO Bahas Transparansi

Shoesmart.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat posisinya di kancah internasional. Salah satu langkahnya adalah melalui pembahasan Indonesian Proposal dalam pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO). Pertemuan ini dilaksanakan di sela-sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 yang berlangsung di ExCeL London.

Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa *Elements Paper* yang diajukan Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal untuk World Intellectual Property Organization (WIPO) Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48. Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hak ekonomi para kreator di era digital.

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya dukungan dan perspektif strategis dari Inggris dalam menyukseskan Indonesian Proposal tersebut. Pengalaman Inggris dalam tata kelola hak cipta diharapkan dapat menjadi referensi berharga bagi Indonesia.

“Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, terutama dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital modern,” ungkap Hermansyah di ExCeL, London, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Hermansyah menambahkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam tahap finalisasi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta). Revisi ini bertujuan agar undang-undang tersebut lebih adaptif terhadap disrupsi digital, mencakup penguatan *intermediary liability*, serta tata kelola royalti melalui *collective management organization* (CMO).

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, menyoroti tantangan utama yang dihadapi saat ini, yaitu eksploitasi digital modern yang melibatkan algoritma dan data lintas batas negara. Untuk itu, diperlukan koordinasi internasional guna menjamin remunerasi yang adil dan transparansi algoritmik.

“Tujuan proposal Indonesia adalah memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil melalui transparansi algoritmik,” jelasnya.

Menanggapi inisiatif tersebut, UK IPO memberikan respons positif dan membuka peluang kerja sama lanjutan melalui nota kesepahaman atau *memorandum of understanding* (MoU). Meskipun demikian, pembahasan internal masih akan dilakukan mengingat adanya perubahan kepengurusan di internal UK IPO.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia berencana untuk segera menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN guna merumuskan poin-poin kerja sama yang lebih konkret. Pertemuan teknis dengan tim Copyright UK IPO juga dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut tentang Indonesian Proposal serta revisi RUU Hak Cipta.

Atas capaian ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia di forum internasional. Ia menilai, inisiatif ini tidak hanya berdampak pada penguatan regulasi di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerah.

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak cipta, termasuk bagi para kreator di daerah seperti Kalimantan Tengah. Kami di wilayah siap mendukung implementasi kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (tim)

Ringkasan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham membahas Indonesian Proposal dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela pertemuan INTA 2026. Proposal ini, yang telah diakui WIPO, bertujuan memperkuat perlindungan hak ekonomi kreator di era digital. Indonesia meminta dukungan Inggris, khususnya dalam tata kelola hak cipta, untuk menyukseskan proposal tersebut.

Indonesia tengah memfinalisasi revisi UU Hak Cipta untuk lebih adaptif terhadap disrupsi digital, termasuk penguatan intermediary liability dan tata kelola royalti. Isu utama adalah eksploitasi digital modern dengan algoritma lintas batas negara, sehingga diperlukan koordinasi internasional untuk remunerasi adil dan transparansi algoritmik. UK IPO memberikan respons positif dan membuka peluang kerja sama lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *