JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembentukan Pansel ini, yang terdiri dari tujuh anggota inti dan satu sekretaris, menandai langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan kepemimpinan baru bagi lembaga vital jaminan kesehatan nasional tersebut.
Keputusan penting ini tertuang dalam dokumen Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan, yang salinannya diperoleh Bisnis. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2026. Oleh karena itu, pembentukan Pansel ini menjadi krusial untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang mulus dan tanpa jeda, guna menjaga stabilitas operasional BPJS Kesehatan.
Pembentukan Panitia Seleksi ini tidak lepas dari payung hukum yang kuat. Acuannya adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24/2011 tentang BPJS, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6/2023. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewas dan Direksi BPJS, juga menjadi panduan utama dalam proses ini.
“[Presiden memutuskan] membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi,” demikian kutipan dari Keppres 105/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Pansel ini memiliki tugas mulia untuk memilih figur-figur terbaik yang akan memimpin BPJS Kesehatan di masa mendatang.
Pansel memiliki tanggung jawab besar dan secara langsung melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan tugasnya. Masa kerja Pansel dimulai sejak Keppres tersebut ditetapkan hingga penetapan resmi Anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru, memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Sejumlah tugas krusial dibebankan kepada Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan, antara lain:
- Menyusun dan menetapkan jadwal pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Dewas dan Direksi.
- Menetapkan dan melaksanakan mekanisme serta tata kerja pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Dewas dan Direksi.
- Mengumumkan nama calon anggota Dewas dan Direksi kepada masyarakat luas.
- Mengumumkan nama calon anggota Dewas dan Direksi yang lolos seleksi administratif untuk mendapatkan tanggapan dari publik, serta menerima dan mengolah seluruh masukan masyarakat tersebut.
- Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewas dan Direksi untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka.
- Menentukan nama calon anggota Dewas dan Direksi yang lolos seleksi akhir, kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo lengkap dengan peringkat hasil seleksi.
Dalam menjalankan amanat penting ini, Presiden Prabowo menunjuk delapan orang yang tergabung dalam struktur Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan. Komposisi ini terdiri dari tujuh anggota inti dan satu sekretaris yang memiliki latar belakang beragam.
Secara rinci, dari ketujuh anggota inti, dua di antaranya merupakan perwakilan unsur pemerintah, sedangkan lima lainnya berasal dari unsur masyarakat. Keterwakilan ini diharapkan dapat menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam proses seleksi. Dua pejabat pemerintah yang ditunjuk adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Pansel Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan:
- Ketua merangkap Anggota: Kunta Wibawa Dasa Nugraha (unsur pemerintah)
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Adang Bachtiar (unsur tokoh masyarakat)
- Anggota:
- Luky Alfirman (unsur pemerintah)
- Wahyu Sulistiadi (unsur tokoh masyarakat)
- Mohamad Subuh (unsur tokoh masyarakat)
- Dedi Supratman (unsur tokoh masyarakat)
- Hermanto Achmad (unsur tokoh masyarakat)
- Sekretaris: Imron Rosadi (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN)
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, mengingat masa jabatan yang akan berakhir pada 19 Februari 2026. Keppres Nomor 105/P Tahun 2025 menjadi landasan hukum pembentukan Pansel ini, yang terdiri dari tujuh anggota inti dan satu sekretaris, dengan tugas utama memilih figur terbaik untuk memimpin BPJS Kesehatan.
Pansel memiliki serangkaian tugas penting, termasuk menyusun jadwal seleksi, mengumumkan nama calon, menerima masukan publik, dan melakukan uji kelayakan (fit and proper test). Dua pejabat pemerintah, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, ditunjuk sebagai bagian dari Pansel, yang juga melibatkan tokoh masyarakat. Ketua Pansel adalah Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan Wakil Ketua adalah Adang Bachtiar.