
Shoesmart.co.id JAKARTA. Sektor energi dan pertambangan, yang selama ini menjadi andalan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kini ikut merasakan tekanan seiring rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif royalti komoditas mineral. Kondisi ini tentu saja semakin memperberat laju IHSG, terutama bagi saham-saham yang berkaitan dengan pertambangan mineral.
Pada perdagangan Jumat (8/5/2026) lalu, IHSG merosot tajam sebesar 2,86% hingga mencapai level 6.969,40. Sejumlah saham perusahaan produsen mineral mengalami penurunan harga yang signifikan, menjadi salah satu faktor utama yang membebani indeks menjelang akhir pekan.
Sebagai contoh, harga saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) anjlok 13,13% ke level Rp 2.780 per saham. Nasib serupa juga dialami anak usahanya, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), yang mencatatkan penurunan harga saham sebesar 11,45% ke level Rp 580 per saham. PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) juga tak luput dari koreksi, dengan penurunan sebesar 12,12% ke level Rp 7.725 per saham.
Private Placement dan Rights Issue Ramai Digelar oleh Emiten, Begini Pandangan Analis
Saham PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga terkoreksi masing-masing sebesar 14,88% ke level Rp 3.490 per saham dan 6,44% ke level Rp 3.630 per saham.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turut mengalami koreksi harga saham yang cukup tajam, mencapai 13,89% ke level Rp 5.425 per saham. Selain itu, saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) juga terperosok 9,27% ke level Rp 4.210 per saham.
Penurunan harga saham sejumlah emiten produsen mineral ini terjadi menyusul pengumuman Kementerian ESDM mengenai rencana penyesuaian tarif royalti mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025. Revisi ini didorong oleh potensi windfall profit akibat kenaikan harga beberapa komoditas, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Ke depannya, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas, termasuk emas, perak, tembaga, bijih nikel, timah, dan kromium. Selain itu, akan ada penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, serta penyesuaian klaster komoditas konsentrat seng dan konsentrat timbal.
Menanggapi hal ini, salah satu emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam.
“Dari sisi dampak, ANTM melihat bahwa penyesuaian tarif royalti tentu akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam struktur biaya operasional dan perencanaan bisnis perusahaan,” ujar Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto, kepada Kontan, Minggu (10/5/2026).
Sebagai langkah antisipasi, ANTM secara konsisten melakukan evaluasi terhadap strategi operasional, efisiensi biaya, optimalisasi produksi, serta penguatan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral di dalam negeri. ANTAM juga terus memperkuat sinergi dengan ekosistem industri nasional dan menjaga fleksibilitas bisnis agar tetap adaptif terhadap perubahan regulasi maupun volatilitas pasar global.
Kinerja TBIG Tertekan Konsolidasi Operator Telekomunikasi, Cek Rekomendasi Sahamnya
Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder Pasardana, Hans Kwee, berpendapat bahwa revisi PP 19/2025 merupakan sentimen negatif jangka pendek yang cukup mengejutkan pasar. Penurunan harga saham-saham pertambangan mineral pada akhir pekan lalu menjadi reaksi spontan (priced-in) pelaku pasar terhadap potensi berkurangnya margin keuntungan perusahaan tambang.
Meskipun kebijakan ini tidak akan mematikan emiten produsen mineral besar, namun dampaknya akan terasa pada penurunan laba bersih mereka. Pemerintah umumnya menerapkan skema tarif yang progresif, yang berarti tarif royalti akan meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas.
Hans juga menekankan bahwa kenaikan harga komoditas tetap menjadi katalis positif yang secara langsung memengaruhi pendapatan emiten. Namun, kenaikan royalti akan bertindak sebagai rem yang menahan laju pertumbuhan keuntungan.
“Jadi, meskipun harga komoditas melambung tinggi, keuntungan yang mengalir ke kantong emiten dan pemegang saham tidak akan semaksimal sebelumnya,” kata Hans, Minggu (10/5/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada beberapa emiten yang berpotensi paling terdampak oleh penyesuaian tarif royalti mineral. Salah satunya adalah ANTM, yang memiliki portofolio komoditas yang beragam seperti emas, nikel, dan bauksit, sehingga eksposurnya paling luas terhadap revisi kebijakan tersebut.
Selain ANTM, TINS juga berpeluang tertekan oleh penyesuaian tarif royalti, mengingat posisinya sebagai pemain utama di sektor timah yang marginnya cukup sensitif terhadap perubahan regulasi.
MBMA dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga termasuk dalam daftar emiten yang berpotensi terdampak oleh penyesuaian tarif royalti yang menyasar komoditas nikel.
IHSG Rawan Melemah pada Senin (11/5), Intip Rekomendasi Saham Pilihannya
Senada dengan Hans Kwee, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa kekhawatiran utama pasar adalah potensi kenaikan beban operasional produsen tambang jika kenaikan tarif royalti benar-benar direalisasikan. Dampaknya, laba bersih emiten yang bersangkutan terancam mengalami perlambatan.
Dampak lanjutan dari perubahan kebijakan ini adalah potensi terhambatnya ekspansi bisnis oleh emiten. Hal ini disebabkan karena sebagian arus kas emiten tambang mineral kemungkinan akan tergerus untuk membiayai kebutuhan royalti.
“Kemampuan ekspansi mungkin akan berkurang, terutama ekspansi anorganik,” imbuhnya, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Managing Director Research Samuel Sekuritas, Harry Su, mengatakan bahwa revisi PP 19/2025 masih menunggu pengesahan dari presiden. Kementerian ESDM memperkirakan bahwa awal Juni 2026 adalah waktu tercepat untuk mengimplementasikan tarif royalti baru tersebut.
“Jadi, kami perkirakan mungkin sekitar bulan Juli dampak sungguhnya akan terasa,” tutur Harry, Minggu (10/5/2026).
Menghadapi situasi ini, strategi terbaik yang dapat ditempuh oleh emiten adalah memperkuat kemampuan produksi yang dibarengi oleh efisiensi operasional. Selain itu, diversifikasi bisnis di luar sektor mineral juga bisa menjadi opsi bagi emiten untuk mengurangi dampak pengenaan tarif royalti yang lebih tinggi.
Emiten produsen mineral juga perlu mempercepat agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah atas produk-produk turunan mineral. Terlebih lagi, tarif royalti tinggi biasanya menyasar komoditas mineral mentah, sedangkan produk olahan mineral justru kerap mendapat insentif dari pemerintah.
Hans Kwee menambahkan bahwa bagi emiten tambang mineral yang berencana melakukan akuisisi, mereka perlu menghitung ulang nilai keekonomian tambang yang diincar. Sebab, jika royalti terlalu tinggi, maka proyek tambang yang tadinya dianggap menguntungkan bisa berubah menjadi kurang layak secara finansial.
Secara teoritis, emiten produsen mineral dengan biaya produksi rendah dan memiliki integrasi vertikal atau fasilitas smelter sendiri relatif tetap bisa bertahan, meskipun dihadapkan pada tantangan perubahan tarif royalti.
Menyikapi kondisi ini, investor disarankan untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam aksi panic selling. Investor dapat mencermati laporan keuangan masing-masing emiten mineral untuk melihat besaran porsi royalti terhadap total beban. Jika porsi pengeluaran royalti kecil, maka dampak perubahan kebijakan akan lebih minim.
Selain itu, investor juga diharapkan untuk mendiversifikasikan portofolionya ke berbagai sektor atau tidak hanya terpaku pada satu komoditas saja. Peluang untuk buy on weakness saham produsen mineral terbuka jika fundamental emiten tersebut tetap solid dan koreksi harga saham sudah melampaui ekspektasi penurunan laba bersih.
BRMAS Chart by TradingView
“Kebijakan ini memang memangkas margin, tetapi selama dunia masih membutuhkan mineral Indonesia, sektor ini tetap akan menjadi tulang punggung ekonomi dan pasar modal,” jelas Hans Kwee.
Di sisi lain, Harry Su menyebut bahwa saham TINS masih cukup menarik. Walaupun laba bersih TINS pada tahun 2026 berpotensi berkurang 15% akibat potensi tarif royalti baru, pertumbuhan pendapatan mereka masih sangat solid berkat dukungan pemulihan volume produksi atau penjualan dan harga timah dunia yang sedang menguat.
Harry Su juga mengingatkan agar investor terus mengikuti perkembangan kelanjutan kebijakan tarif royalti, mengingat revisi PP 19/2025 belum disahkan.
Nafan merekomendasikan add saham ANTM, ARCI, dan BRMS dengan target harga masing-masing di level Rp 4.390 per saham, Rp 1.870 per saham, dan Rp 1.105 per saham.
Ringkasan
Rencana pemerintah menyesuaikan tarif royalti mineral melalui revisi PP No. 19 Tahun 2025, dipicu potensi windfall profit dari kenaikan harga komoditas, telah menekan sektor energi dan pertambangan, termasuk IHSG dan saham emiten mineral. Beberapa saham seperti MDKA, MBMA, EMAS, TINS, ANTM, INCO, dan AMMN mengalami penurunan signifikan setelah pengumuman tersebut. Emiten seperti ANTM menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, namun melihat penyesuaian royalti sebagai faktor yang akan diperhitungkan dalam struktur biaya operasional.
Analis pasar modal menilai revisi ini sebagai sentimen negatif jangka pendek yang dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan tambang, meskipun tidak akan mematikan emiten besar. Dampaknya adalah potensi penurunan laba bersih dan terhambatnya ekspansi bisnis. Investor disarankan untuk tetap tenang, mencermati laporan keuangan emiten, dan melakukan diversifikasi portofolio. Saham TINS dinilai masih menarik, dan beberapa saham seperti ANTM, ARCI, dan BRMS direkomendasikan untuk di-add.