Implementasi aturan free float minimum 15% oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) diprediksi akan membawa angin segar bagi likuiditas pasar saham dalam jangka panjang. Kebijakan ini mengharuskan emiten untuk memiliki minimal 15% saham yang beredar di publik.
Data dari BEI menunjukkan bahwa hingga saat ini, sekitar 560 emiten atau 59% dari total 965 emiten telah memenuhi ketentuan free float minimum tersebut. Kendati demikian, sejumlah emiten dengan kapitalisasi besar seperti BREN, DNET, CUAN, CDIA, BRIS, BNLI, dan ADMR masih belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Ekky Topan, Investment Analyst Infovesta Utama, berpendapat bahwa peningkatan porsi saham publik ini akan memperluas ruang gerak transaksi di pasar modal. “Pemenuhan free float minimum 15% akan memberikan dampak positif bagi likuiditas pasar dalam jangka panjang. Hal ini dikarenakan jumlah saham yang beredar di publik akan menjadi lebih banyak,” jelasnya kepada Kontan pada Jumat (8/5/2026).
Laba Cimory (CMRY) Tumbuh Double Digit di Kuartal I-2026, Cek Rekomendasi Sahamnya
Namun, Ekky juga mengingatkan bahwa dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan pada harga saham tertentu. “Dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa menekan harga saham, terutama jika pasar mengantisipasi adanya tambahan pasokan saham dari pemegang saham pengendali,” tambahnya.
Lantas, bagaimana solusi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut? Ekky menilai bahwa divestasi bertahap oleh pemegang saham pengendali adalah langkah yang paling realistis. “Divestasi bertahap lebih memungkinkan, apalagi BEI juga memberikan masa transisi untuk pemenuhan aturan tersebut,” jelasnya. Selain itu, emiten juga dapat menempuh opsi rights issue, terutama jika membutuhkan tambahan pendanaan untuk ekspansi atau memperkuat struktur permodalan.
Dari sisi kualitas pasar, aturan free float dinilai cukup efektif dalam meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global. “Aturan ini sejalan dengan kebutuhan transparansi, likuiditas, dan investability. Isu free float juga menjadi perhatian investor global serta penyedia indeks seperti MSCI,” paparnya. Dengan free float yang lebih besar, saham berkapitalisasi besar berpotensi memiliki bobot indeks yang lebih representatif dan semakin menarik bagi investor institusi.
Menghadapi kondisi ini, Ekky menyarankan agar investor lebih selektif dalam mencermati saham-saham yang terdampak kebijakan ini. “Pemenuhan free float berpotensi membawa tambahan likuiditas besar ke pasar, sehingga saham dengan valuasi tinggi dan berpotensi terdampak tambahan supply perlu dicermati lebih hati-hati,” ujarnya. Meskipun demikian, ia melihat bahwa kondisi ini juga dapat membuka peluang bagi investor jangka menengah hingga panjang. “Jika ada saham berfundamental kuat yang terkoreksi karena sentimen teknis terkait free float, hal tersebut bisa menjadi peluang akumulasi bertahap,” tutupnya.
Rupiah Terkoreksi di Akhir Pekan, Cek Proyeksinya untuk Senin (11/5)
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan free float minimum 15% yang diprediksi meningkatkan likuiditas pasar saham dalam jangka panjang. Aturan ini mewajibkan emiten memiliki minimal 15% saham beredar di publik, dan saat ini sekitar 59% emiten telah memenuhi ketentuan tersebut. Kebijakan ini berpotensi memperluas ruang gerak transaksi di pasar modal dan menarik investor global karena meningkatkan transparansi.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini dapat menekan harga saham tertentu jika pasar mengantisipasi tambahan pasokan. Emiten yang belum memenuhi ketentuan dapat melakukan divestasi bertahap atau rights issue. Investor disarankan untuk lebih selektif dalam mencermati saham-saham yang terdampak, namun koreksi harga saham berfundamental kuat akibat sentimen teknis bisa menjadi peluang akumulasi.