Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rabu, 1 Oktober 2025 & Besaran Pajaknya

Shoesmart.co.id , JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang lebih dikenal dengan Antam, melaporkan adanya kenaikan signifikan pada harga buyback emas hari ini, Rabu (1/10/2025). Harga jual kembali emas Antam tercatat melonjak sebesar Rp3.000, mencapai level Rp2.084.000 per gram.

Kabar kenaikan ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi Logam Mulia, tentu menjadi sorotan bagi para investor dan pemilik emas. Emas Antam yang dapat dijual kembali ini merupakan produk bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan global yang menjamin kualitas dan akseptabilitas emas batangan ANTAM LM di pasar internasional. Perlu diketahui, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas, menjadikannya standar yang transparan bagi pemegang emas.

Transaksi buyback emas sendiri adalah proses di mana Anda menjual kembali emas yang dimiliki, baik itu dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada Antam. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap memiliki potensi keuntungan yang menarik, terutama jika terdapat selisih besar antara harga beli awal Anda dengan harga buyback yang berlaku saat ini.

: Harga Emas Antam Melambung Awal Oktober 2025, Tembus Rp2.237.000 Juta per Gram

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi buyback, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda.

Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi aspek krusial dalam setiap transaksi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, demi kelancaran dan legalitas seluruh proses transaksi jual beli emas.

Berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

    Berat (gram)   Taksiran Buyback   PPh 22 (0,25%)   Meterai   Perkiraan Hasil Setelah Pajak
    0,5            Rp1.042.000        -                -         Rp1.042.000
    1              Rp2.084.000        -                -         Rp2.084.000
    2              Rp4.168.000        -                -         Rp4.168.000
    5              Rp10.420.000       -                -         Rp10.420.000
    10             Rp20.840.000       Rp52.100         Rp10.000  Rp20.777.900
    50             Rp104.200.000      Rp260.500        Rp10.000  Rp103.929.500
    100            Rp208.400.000      Rp521.000        Rp10.000  Rp207.869.000
    500            Rp1.042.000.000    Rp2.605.000      Rp10.000  Rp1.039.385.000
    1.000          Rp2.084.000.000    Rp5.210.000      Rp10.000  Rp2.078.780.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *