Shoesmart.co.id, JAKARTA — Misteri di balik status saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) yang tak kunjung lepas dari papan pemantauan khusus dengan metode full call auction (FCA) akhirnya terkuak. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi yang menahan saham PADI di daftar tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menerangkan bahwa saham PADI masih berada di papan pemantauan khusus karena memenuhi Kriteria 1. Ketentuan ini, yang termaktub dalam III.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, menetapkan beberapa syarat ketat.
Menurut Nyoman, Kriteria 1 berlaku jika selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction, saham PADI memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51. Selain itu, kondisi likuiditas saham yang rendah juga menjadi penentu, dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham. “Faktor-faktor inilah yang menyebabkan PADI masih terdaftar di papan pemantauan,” ujar Nyoman pada Kamis (2/10/2025).
Untuk dapat keluar dari papan pemantauan khusus, Nyoman menjelaskan bahwa saham PADI harus memenuhi salah satu dari dua kondisi yang diatur dalam Peraturan I-X. Pertama, perseroan wajib memenuhi rata-rata minimum harga saham, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kedua, PADI bisa keluar jika telah membagikan dividen tunai yang telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih lanjut, pencabutan status Kriteria 1 dilakukan berdasarkan review periodik yang dilaksanakan oleh Bursa, sesuai dengan ketentuan III.4 Peraturan I-X. Nyoman menegaskan bahwa BEI senantiasa mengawasi pemenuhan ketentuan Peraturan I-X oleh seluruh Perusahaan Tercatat untuk menjaga integritas pasar.
Meskipun demikian, pergerakan saham PADI di pasar menunjukkan dinamika tersendiri. Pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis (2/10/2025), harga saham PADI sempat menguat signifikan 9,88% ke level Rp89 per saham dan bertahan di level tersebut sepanjang hari. Bahkan, dalam sepekan terakhir, saham ini telah melesat 14,10%, dan secara mengejutkan melonjak 154,29% dalam tiga bulan terakhir, menunjukkan potensi pemulihan di tengah tantangan.
Dalam upaya memperkuat struktur permodalan, PADI juga telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan maksimal 2.261.449.305 saham baru melalui mekanisme rights issue, dengan nilai nominal Rp25 per saham yang akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Manajemen PADI optimis bahwa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) ini akan berdampak positif pada kondisi keuangan perseroan, dengan tujuan utama untuk memperkuat modal kerja.
Manajemen PADI juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya dalam rights issue berpotensi mengalami dilusi kepemilikan. Struktur kepemilikan saham pasca-rights issue akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan partisipasi pemegang saham dalam pelaksanaan HMETD. Situasi ini semakin kompleks dengan terungkapnya bahwa pemegang saham pengendali sebelumnya berada dalam status pailit. Untuk itu, pengajuan persetujuan pemegang saham pengendali baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses.
Lebih lanjut, dalam surat tertanggal 13 Agustus, Martha menyebutkan bahwa PT Sentosa Bersama Mitra, yang saat ini memegang 5,75% saham perseroan, tengah mengajukan permintaan persetujuan kepada OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI. Langkah ini berpotensi mengubah lanskap kepemilikan perusahaan secara signifikan.
Sebagai informasi tambahan, PT Sentosa Bersama Mitra mayoritas sahamnya (85%) dimiliki oleh Happy Hapsoro, sementara sisanya dikuasai oleh Djauhar Maulidi (10%) dan Medi Avianto (5%).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih berada di papan pemantauan khusus karena memenuhi Kriteria 1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X. Kriteria ini mensyaratkan harga rata-rata saham kurang dari Rp51, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
Untuk keluar dari papan pemantauan khusus, saham PADI harus memenuhi rata-rata minimum harga saham, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut, atau telah membagikan dividen tunai yang disahkan melalui RUPS. Selain itu, PADI berencana menerbitkan saham baru melalui mekanisme rights issue dan PT Sentosa Bersama Mitra sedang mengajukan permintaan kepada OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI.