Shoesmart.co.id, JAKARTA — Parlemen Indonesia, DPR RI, secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis (2/10/2025), menandai babak baru bagi pengelolaan perusahaan milik negara atau BUMN.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa pembahasan tingkat pertama RUU BUMN berjalan intensif dan mendalam. Konsensus berhasil dicapai antara DPR dan pemerintah, yang berujung pada persetujuan revisi krusial ini. “Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI,” jelas Anggia dalam rapat paripurna ke-6. Menyusul laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas mengetuk palu, secara resmi mengesahkan UU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Menyusul pengesahan RUU BUMN yang bersejarah ini, pasar modal memberikan respons. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks saham pelat merah, IDX BUMN 20, bergerak melemah tipis 0,26% ke level 358,31 pada perdagangan sesi I. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa dari total saham yang tergabung, 8 saham berhasil menguat, sementara 9 saham mencatatkan koreksi, dan 3 saham lainnya bergerak stagnan.
Di antara saham-saham BUMN yang mencatatkan penguatan, PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) memimpin dengan lonjakan 5,60% mencapai Rp264. Tak ketinggalan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) juga menunjukkan performa positif, naik 2,29% ke level Rp3.130 per saham.
Namun, tidak semua saham BUMN bernasib sama. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami koreksi paling signifikan, anjlok 2,49% menjadi Rp3.130. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga bergerak melemah 1,84%, berakhir di level Rp3.740 per saham.
Undang-Undang BUMN yang baru disahkan ini membawa perubahan substansial, dengan setidaknya 84 pasal yang direvisi dan 11 pokok utama yang menjadi sorotan. Di antara poin-poin krusial tersebut adalah penghapusan status Kementerian BUMN yang kini bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selain itu, terdapat larangan tegas rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, serta pengaturan detail mengenai dividen saham seri A dwiwarna. Revisi ini juga mencakup klausul penting tentang kesetaraan gender dalam jajaran direksi dan komisaris, ketentuan perlakuan perpajakan atas transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, peningkatan kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, dan mekanisme transisi kelembagaan dari kementerian ke BP BUMN. Ini menandai era baru tata kelola BUMN yang lebih modern dan transparan.
Patut dicatat, RUU BUMN perubahan keempat ini muncul dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari satu tahun setelah pengesahan UU No. 1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025. Proses revisi UU BUMN yang kilat ini tidak terlepas dari pergeseran signifikan dalam pemerintahan. Tepatnya, tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Erick Thohir ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai 17 September 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN.
Laju cepat revisi ini kian terlihat dengan pembentukan panitia kerja (Panja) Rancangan UU BUMN pada 23 September 2025. Pembentukan ini terjadi ketika Komisi VI DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan tersebut, Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra, dipercaya memimpin Panja RUU BUMN sebagai ketuanya.
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat tersebut menggarisbawahi urgensi perubahan UU BUMN. Menurutnya, revisi ini esensial untuk menyelaraskan tata kelola BUMN dengan dinamika perekonomian nasional yang terus berkembang. Lebih lanjut, transformasi kelembagaan korporasi negara diyakini sebagai kunci vital untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional. “Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” tandasnya, menekankan pentingnya langkah strategis ini.
Disclaimer: Artikel ini disajikan semata-mata sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual instrumen investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada pada pertimbangan dan tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas potensi kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.