Krom Bank: Perlindungan Nasabah Bank Digital Dipastikan OJK & BI!

Regulator perbankan terus memperketat pengawasan, tidak hanya pada bank konvensional, tetapi juga bank digital, guna memastikan perlindungan hak-hak nasabah. Krom Bank, sebagai salah satu bank digital terkemuka, secara ketat diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta aktif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi nasabah untuk menyimpan uang mereka di platform perbankan digital ini.

Perjalanan Krom Bank dimulai jauh sebelum era digital, tepatnya pada tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, dengan nama Bank Ekonomi Nasional. Bank ini kemudian mengalami beberapa kali pergantian nama, bertransformasi menjadi Bank Pengembangan Nasional pada tahun 1976, lalu Business International Bank pada tahun 1995, dan akhirnya PT Bank Bisnis Internasional pada tahun 1996. Tonggak penting lainnya terjadi pada tahun 2020, ketika PT Bank Bisnis Internasional melakukan penawaran saham perdana dengan kode emiten BBSI.

Transformasi signifikan menuju era digital terjadi pada tahun 2021, ketika PT FinAccel Teknologi Indonesia, induk perusahaan Kredivo, mengakuisisi sebagian saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk. Setahun berselang, tepatnya pada tahun 2022, Bank Bisnis Internasional resmi bertransformasi menjadi bank digital dengan nama PT Krom Bank Indonesia Tbk. Puncaknya, pada tahun 2023, Krom Bank meluncurkan aplikasi Krom, menghadirkan layanan perbankan digital yang dirancang untuk kemudahan, keamanan, fleksibilitas, dan tentu saja, keuntungan bagi para nasabah.

Terkait komitmen terhadap perlindungan nasabah, Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menegaskan bahwa bank ini senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku dalam setiap kegiatan operasionalnya. Melindungi nasabah adalah prioritas utama dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan. “Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat, di mana fungsi kepatuhan (Compliance) memiliki peran independen dan strategis untuk memastikan semua kebijakan internal sejalan dan mematuhi kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Kami memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengembangan produk hingga penanganan keluhan, didasarkan pada peraturan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelas Anton melalui jawaban tertulis.

Bentuk nyata kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi ini tercermin dari penyajian informasi produk yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan dalam aplikasi. Nasabah dapat dengan mudah mengakses keterangan lengkap mengenai besaran suku bunga, biaya, hingga risiko yang terkait dengan menabung atau menempatkan deposito di Krom Bank melalui aplikasi. Selain itu, Krom Bank juga menyediakan sistem Pengaduan Nasabah yang terstruktur, efektif, dan responsif, sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan OJK. Komitmen serupa juga ditunjukkan dalam aspek keamanan dan keandalan, di mana Krom Bank senantiasa mengikuti standar yang ditetapkan BI, khususnya dalam penyediaan layanan digital yang mulus dan aman, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.

Standar internasional keamanan data nasabah

Keamanan data nasabah adalah aspek fundamental yang tidak dapat ditawar dan menjadi pondasi utama kepercayaan bagi Krom Bank. Untuk memastikan perlindungan data nasabah, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Langkah ini sekaligus menjadi wujud kepatuhan penuh Krom Bank terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. “Manajemen memandang keamanan data bukan sebagai biaya, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga integritas dan reputasi bank. Kami berkomitmen untuk melakukan investasi berkelanjutan pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih penting, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber dan kesadaran ancaman secara berkala. Keseluruhan tim didorong untuk bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah,” ujar Anton.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan data nasabah, Krom Bank telah berhasil memperoleh sertifikat ISO/IEC 27001, yang merupakan standar internasional untuk Information Security Management System, serta sertifikat ISO/IEC 27701, standar internasional untuk Privacy Information Management System yang secara khusus berfokus pada pengelolaan data pribadi. “Ini termasuk keamanan data nasabah. Manajemen juga selalu menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai bagian dari tata kelola perlindungan data pribadi guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” imbuh Anton.

Kinerja keuangan solid

Selain diawasi ketat oleh OJK dan BI, bank digital Krom Bank juga merupakan peserta aktif LPS, yang turut menjamin simpanan nasabah. Per 1 Oktober 2025, LPS menetapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun (p.a). Menariknya, Krom Bank menawarkan bunga tabungan yang kompetitif hingga 6% p.a dan bunga deposito mencapai 8,25% p.a.

Seperti yang telah dijelaskan, nasabah dapat dengan mudah membaca informasi rinci mengenai besaran suku bunga produk Krom Bank beserta risiko yang menyertainya langsung melalui aplikasi Krom. Lebih dari sekadar penawaran menarik, Krom Bank juga membuktikan kinerja keuangan yang solid dan prudent. Bank ini mampu menjaga stabilitas dan profitabilitas keuangannya, yang tercermin dari pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba yang berkelanjutan. Sejak aplikasi Krom resmi diluncurkan pada awal tahun 2024, Krom Bank bahkan telah mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar.

Krom Bank juga terus melakukan penyesuaian strategi guna memastikan kecukupan likuiditas, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung fungsi intermediasi secara berkelanjutan. Rasio kecukupan modal (LCR) Bank posisi Juni 2025 tercatat sebesar 1.463%, jauh di atas batas minimum yang ditentukan OJK, yaitu 100%. “Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas,” tandas Anton.

Mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan bisnis yang sehat dan menguntungkan secara berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab utama Krom Bank terhadap nasabah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Kepercayaan nasabah adalah fondasi yang akan menopang keberlanjutan bisnis bank dalam jangka panjang. Segera unduh aplikasi perbankan digital Krom dari Google Playstore atau Appstore untuk menumbuhkan simpanan secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Informasi selengkapnya mengenai Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS dapat diakses di www.krom.id.

Ringkasan

Krom Bank, sebagai bank digital, diawasi ketat oleh OJK dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin keamanan dana nasabah. Bank ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk fungsi kepatuhan yang independen. Krom Bank juga transparan dalam memberikan informasi produk, termasuk suku bunga dan risiko, serta menyediakan sistem pengaduan nasabah yang responsif.

Krom Bank berkomitmen pada keamanan data nasabah dengan menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Bank ini telah memperoleh sertifikat ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701. Kinerja keuangan Krom Bank juga solid, dengan pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba yang berkelanjutan, serta rasio kecukupan modal (LCR) yang jauh di atas batas minimum OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *