KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan melancarkan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Aksi penyidik KPK pada Jumat (15/8) ini berpusat di rumah Yaqut yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, bagian dari upaya mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Dari penggeledahan intensif tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang diperkirakan memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan KPK dan akan menjadi materi penting dalam proses pendalaman kasus korupsi kuota haji ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (15/8), sebagaimana dikutip dari Antara.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan di kediamannya. Meskipun demikian, KPK belum merinci secara detail jenis barang bukti selain dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita dari rumah mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Selain menyasar kediaman Yaqut, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga memperluas jangkauan penggeledahan ke rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Penggeledahan di Depok, Jawa Barat, ini membuahkan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, sebuah mobil Toyota Zennix, yang kini turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” jelas Budi.

Langkah penggeledahan ini menyusul tindakan pencegahan sebelumnya yang telah dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lainnya. Pada 11 Agustus lalu, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan bagi Yaqut (YCQ), mantan staf khusus Yaqut berinisial IAA, serta seorang individu dari kalangan swasta berinisial FHM. Pencegahan ini berkaitan erat dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji tahun 2024.

Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (12/8) bahwa langkah pencegahan tersebut diambil demi kepentingan penyidikan. Keberadaan ketiga nama tersebut di dalam negeri dinilai sangat penting bagi KPK untuk menuntaskan rangkaian penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta seputar kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *