IPO PAM Jaya Ditolak: DPRD DKI Tegaskan Air Bukan Komoditas!

Shoesmart.co.id – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, dengan tegas menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengubah status hukum PAM Jaya. Perubahan krusial ini, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dimaksudkan sebagai langkah awal menuju penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Francine Widjojo menilai, langkah tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, terutama bagi entitas yang mengemban tugas pelayanan publik vital.

Francine menekankan bahwa privatisasi dilarang keras bagi BUMD yang memiliki mandat khusus untuk melayani kepentingan umum, seperti halnya penyediaan air minum. Lebih lanjut, ia merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara eksplisit menggarisbawahi bahwa pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum, dengan penyediaan pelayanan air minum disebutkan secara jelas sebagai contohnya. Ini menegaskan larangan privatisasi bagi BUMD yang beroperasi di sektor vital.

Tidak hanya itu, Francine juga menyoroti Pasal 118 huruf b dari PP yang sama, yang secara gamblang menegaskan kembali larangan privatisasi bagi BUMD yang bertugas khusus untuk memenuhi kepentingan publik. Sebagai entitas yang didirikan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta, PAM Jaya, menurut Francine, secara inheren tidak dapat diprivatisasi. Penolakan ini berakar kuat pada landasan hukum yang bertujuan melindungi pelayanan dasar masyarakat.

Dampak Demonstrasi Berujung Ricuh, Penumpang LRT Jabodebek Teratat Turun

Selain isu legalitas, Francine juga menyoroti dampak serius yang akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta jika rencana privatisasi PAM Jaya ini tetap dijalankan. Kekhawatiran terbesar terletak pada potensi perubahan kebijakan tarif air. Ia mengingatkan kembali kenaikan tarif PAM Jaya pada awal tahun ini yang sarat masalah. Meskipun PAM Jaya seharusnya menyediakan air bersih sebagai kebutuhan dasar, keputusan Gubernur saat itu justru menaikkan tarif secara signifikan, sementara kualitas air yang diterima warga masih sering menjadi keluhan.

Sebagai contoh konkret, warga apartemen mengalami kenaikan tarif air hingga 71,3 persen karena dikategorikan sebagai pelanggan komersial. Kenaikan ini dinilai memberatkan, dan yang lebih memprihatinkan, keluhan serta protes yang diajukan warga ke Balai Kota hingga kini belum mendapatkan respons atau penyelesaian dari PAM Jaya. Hal ini semakin mempertegas kekhawatiran akan bagaimana kepentingan masyarakat akan terakomodasi jika PAM Jaya berubah menjadi entitas yang berorientasi profit.

Kekhawatiran akan pergeseran fokus PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan diperkuat oleh kutipan dari Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya. Francine mengungkapkan bahwa dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pendekatan ini dapat membantu PAM Jaya menjadi lebih “profit oriented.” Indikasi kuat ini menjadi dasar penolakan Francine, yang bersikukuh bahwa lembaga penyedia air minum bagi publik tidak sepatutnya dijalankan dengan motif laba di atas segala-galanya.

Ringkasan

Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menolak rencana IPO PAM Jaya karena dianggap sebagai privatisasi BUMD yang dilarang undang-undang. Menurutnya, PAM Jaya sebagai penyedia air minum adalah entitas pelayanan publik vital yang tidak boleh diprivatisasi. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang memprioritaskan Perumda untuk kemanfaatan umum, termasuk penyediaan air minum, dan melarang privatisasi BUMD yang bertugas memenuhi kepentingan publik.

Penolakan IPO ini didasari kekhawatiran akan perubahan kebijakan tarif air dan pergeseran fokus PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan. Francine menyoroti kenaikan tarif air sebelumnya yang memberatkan warga, terutama warga apartemen, dan kurangnya respons terhadap keluhan warga. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kepentingan masyarakat akan terabaikan jika PAM Jaya berorientasi pada profit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *