Pemerintah India telah secara resmi mengaktifkan aturan turunan krusial dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital (DPDP) 2023. Langkah ini secara signifikan memperketat praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh perusahaan teknologi global. Berdasarkan regulasi baru yang progresif ini, raksasa teknologi seperti Meta, Google, OpenAI, dan berbagai platform AI generatif lainnya kini diwajibkan untuk membatasi pengumpulan informasi hanya pada data yang benar-benar relevan dan esensial.
Kebijakan ini menandai tonggak sejarah fundamental dalam lanskap privasi digital India, sebuah negara yang menaungi hampir satu miliar pengguna internet. Dengan demikian, India menjelma menjadi salah satu pasar terbesar di dunia bagi layanan inovatif seperti ChatGPT, Perplexity, dan Google Gemini. Pemerintah India menegaskan bahwa regulasi anyar ini didesain untuk memberikan kendali yang jauh lebih besar kepada masyarakat atas data pribadi mereka, sebuah kebutuhan mendesak di tengah pesatnya adopsi layanan berbasis kecerdasan buatan.
Aturan terbaru, yang secara resmi disahkan Jumat (14/11) lalu, menggarisbawahi beberapa persyaratan ketat. Kini, perusahaan teknologi hanya diperkenankan untuk mengumpulkan data secara terbatas dan spesifik, semata-mata untuk tujuan yang telah dijelaskan secara eksplisit kepada pengguna. Selain itu, mereka wajib menyediakan opsi opt-out yang mudah diakses, serta memiliki kewajiban untuk segera memberitahukan pengguna apabila data pribadi mereka terlibat dalam insiden kebocoran data atau pelanggaran data.
Pendekatan komprehensif ini menempatkan India sejalan dengan standar perlindungan data global terkemuka, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan oleh Uni Eropa. GDPR sendiri telah berevolusi menjadi tolok ukur penting, menjadi rujukan bagi banyak negara yang berupaya menata ekosistem digital yang lebih aman, tepercaya, dan transparan.
“Ini menandai langkah operasional paling signifikan dalam rezim privasi baru India sejak Undang-Undang DPDP 2023 mulai berlaku,” ujar Dhruv Garg dari Indian Governance and Policy Project seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (15/11).
Pengawasan yang Lebih Ketat
Selain implementasi aturan privasi yang ketat, pemerintah India juga secara aktif mempersiapkan serangkaian regulasi tambahan yang dirancang untuk memperkuat pengawasan di sektor digital. Inisiatif ini mencakup peningkatan standar kepatuhan yang lebih tinggi bagi perusahaan AI, media sosial, serta platform teknologi besar lainnya yang bertanggung jawab memproses data pengguna dalam skala masif.
Dengan diaktifkannya aturan turunan dari DPDP 2023 ini, India kini secara tegas memposisikan diri sebagai salah satu negara dengan kerangka regulasi privasi paling progresif dan komprehensif di Asia. Pemerintah India memiliki harapan besar bahwa kebijakan ini tidak hanya akan secara substansial meningkatkan perlindungan data bagi warganya, tetapi juga akan secara efektif mendorong tata kelola teknologi yang jauh lebih bertanggung jawab di tengah ekspansi layanan kecerdasan buatan yang kian pesat.
Ringkasan
Pemerintah India telah mengaktifkan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital (DPDP) 2023, memperketat pengumpulan data oleh perusahaan teknologi global seperti Meta, Google, dan OpenAI. Regulasi ini mewajibkan pembatasan pengumpulan data hanya pada informasi yang relevan dan esensial, memberikan kendali lebih besar kepada pengguna atas data pribadi mereka.
Aturan terbaru mengharuskan perusahaan teknologi untuk membatasi pengumpulan data hanya untuk tujuan yang jelas, menyediakan opsi opt-out yang mudah, dan memberitahukan pengguna jika terjadi kebocoran data. India kini sejalan dengan standar perlindungan data global seperti GDPR, dan mempersiapkan regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan di sektor digital, terutama bagi perusahaan AI dan media sosial.