Shoesmart.co.id – Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dengan tegas membantah bahwa kekayaan pribadinya memiliki kaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 13 Mei 2026, JPU menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jumlah fantastis ini terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, yang menurut jaksa, merupakan hasil tindak pidana korupsi selama ia menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menanggapi tuntutan yang mengejutkan tersebut, Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai suami dari Franka Makarim, mengaku sangat terpukul. Ia menjelaskan bahwa angka yang diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan kekayaannya saat ini, melainkan nilai puncak asetnya pada saat GoJek melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana di bursa saham.
“Yang lebih menyakitkan hati saya adalah pengabdian saya selama 9 sampai 10 tahun untuk negara ini. Tuntutan uang pengganti yang menggunakan angka puncak nilai kekayaan saya saat IPO itu hanya sekejap dan merupakan kekayaan yang tidak riil,” ungkap Nadiem melalui unggahan di media sosial milik istrinya. Pernyataan ini menunjukkan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggapnya tidak berdasar.
Nadiem Makarim juga merasa kebingungan dengan dasar tuntutan yang menghubungkan kekayaan hasil IPO perusahaan teknologi yang didirikannya dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa seluruh asetnya diperoleh secara sah sebagai pendiri GoJek, jauh sebelum dirinya menduduki kursi menteri.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa GoJek, perusahaan yang dirintisnya dari nol, telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Indonesia dengan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, ia merasa tidak adil jika nilai saham GoJek dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program pendidikan nasional.

Selain tuntutan uang pengganti dengan nilai yang mencengangkan, Nadiem Makarim juga menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Ancaman tidak berhenti di situ. Jika uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset milik Nadiem Makarim berpotensi disita dan dilelang oleh negara.
Apabila hasil penyitaan aset tersebut masih belum mencukupi untuk memenuhi nilai tuntutan, Nadiem Makarim terancam menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun.
Kasus yang menyeret nama besar Nadiem Makarim ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
JPU berpendapat bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, program yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan ini dinilai gagal berjalan optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Atas dugaan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)
Ringkasan
Nadiem Makarim membantah keterkaitan kekayaan pribadinya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai hasil korupsi saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai puncak asetnya saat GoJek melakukan IPO, bukan kekayaan riilnya saat ini.
Nadiem merasa bingung dengan dasar tuntutan yang menghubungkan IPO GoJek dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia menekankan bahwa GoJek memberikan dampak positif bagi Indonesia. Selain tuntutan uang pengganti, Nadiem juga menghadapi tuntutan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.