Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD) merupakan langkah tak terhindarkan akibat keterbatasan fiskal nasional. Kebijakan ini, yang telah memicu perdebatan di berbagai wilayah, diberlakukan sebagai upaya efisiensi anggaran di tingkat pusat.
Purbaya, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa pemangkasan ini diterapkan secara proporsional. “Semakin besar daerah, pasti potongannya besar juga, tapi secara persentase sama,” ujar Purbaya, menyoroti prinsip keadilan dalam distribusi beban fiskal. Beliau menambahkan, kebijakan ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan pemerintah berencana mengevaluasi ulang pemangkasan tersebut jika kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan pada pertengahan 2026.
Kebijakan pemangkasan TKD ini sontak memicu reaksi dari berbagai kepala daerah. Pada hari yang sama, sejumlah gubernur dan perwakilan provinsi berkumpul di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, untuk menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan penting yang dipimpin langsung oleh Menteri Purbaya ini dihadiri antara lain oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Turut hadir pula perwakilan dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat, mencerminkan skala dampak kebijakan ini yang meluas.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan sentimen yang sama dari seluruh kepala daerah yang hadir. “Semua daerah menyampaikan hal yang sama, soal TKD,” katanya. Bobby berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali besaran pemangkasan tersebut, mengingat kekhawatirannya bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini berpotensi menahan laju pembangunan di daerah. “Diskusi, semua daerah sama,” tegasnya singkat, menyoroti kesamaan aspirasi dari berbagai provinsi. Senada, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menambahkan bahwa pemangkasan TKD telah menyebabkan alokasi anggaran di daerahnya turun drastis. “Kami meminta agar tidak ada pemotongan lagi karena berdampak pada pembangunan infrastruktur,” ujar Sherly, menekankan dampak krusial terhadap proyek-proyek vital.
Selain pembahasan hangat mengenai TKD, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut menyoroti kebijakan pemerintah terkait penempatan dana pemerintah di perbankan nasional. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara dan mendorong stabilitas sektor perbankan.
Purbaya mengungkapkan, penempatan dana sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara telah menunjukkan hasil yang positif dalam mendukung pergerakan ekonomi. Melihat keberhasilan ini, ia berencana untuk melanjutkan ekspansi kebijakan serupa. “Setelah Himbara, saya akan tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta dan mungkin satu lagi di Jawa Timur,” pungkas Purbaya, mengindikasikan perluasan cakupan ke bank daerah untuk stimulasi ekonomi yang lebih merata.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, Menteri Purbaya juga telah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta. Diskusi mereka berpusat pada kesiapan Bank Jakarta dalam mengelola dana pemerintah dan rencana ambisius pembangunan gedung baru di kawasan prestisius SCBD. “Saya senang banget karena itu mendorong ekonomi nasional dan saya tidak keluar uang. Uangnya dari Bank DKI,” ungkap Purbaya dengan antusias, menyoroti model pembiayaan yang inovatif. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa efisiensi APBD tidak akan memengaruhi proyek pembangunan tersebut. “Kami tetap jalankan pembangunan gedung di luar pemerintah daerah, termasuk Bank Jakarta,” tegasnya, menunjukkan komitmen terhadap proyek strategis tersebut meskipun ada kendala fiskal.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) tidak terhindarkan karena keterbatasan fiskal nasional, diterapkan secara proporsional sesuai kapasitas fiskal daerah. Kebijakan ini memicu reaksi dari berbagai kepala daerah yang kemudian menyampaikan keberatan mereka di Kementerian Keuangan.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya mengkhawatirkan pemangkasan TKD dapat menahan laju pembangunan di daerah. Menteri Keuangan juga menyoroti kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan nasional, termasuk rencana penambahan dana ke Bank Jakarta dan bank daerah lain untuk mendukung pergerakan ekonomi.