Shoesmart.co.id – JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan pengunduran diri dua Komisaris Independennya, sebuah perkembangan yang kini menjadi sorotan di kalangan investor.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 6 Oktober 2025, perseroan mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri tertanggal 4 Oktober 2025. Dua nama yang menyatakan mundur dari jabatan strategis sebagai Komisaris Independen PPRO adalah Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, menjelaskan bahwa persetujuan atas pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PPRO yang jadwal pelaksanaannya akan disampaikan kemudian. Pernyataan ini disampaikan Dyah dalam keterbukaan informasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Dyah, pengunduran diri kedua komisaris independen tersebut dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional perseroan. Hingga saat ini, kegiatan PPRO tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Untuk menindaklanjuti hal ini, PPRO berencana menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
Sebelumnya, PPRO juga menjadi perhatian publik dengan Hasil Putusan PKPU, PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun ke Perpetual Loan. Perkembangan terbaru ini terjadi di tengah status saham PPRO yang masih disuspensi oleh BEI, dengan harga terakhir tercatat di Rp 21 per saham.
Ringkasan
PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan pengunduran diri dua Komisaris Independennya, Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, yang surat pengunduran dirinya diterima pada 4 Oktober 2025. Persetujuan pengunduran diri akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan berdampak signifikan pada operasional perusahaan yang tetap berjalan normal. PPRO berencana mengadakan RUPS dalam waktu maksimal 90 hari setelah penerimaan surat pengunduran diri. Peristiwa ini terjadi di tengah status saham PPRO yang masih disuspensi oleh BEI.