Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Empat Kali Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa Fiona Handayani, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (5/8) sebagai bagian dari penyelidikan intensif kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Menurut Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Fiona Handayani, ini merupakan kali keempat kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik fokus mendalami pola dan bentuk komunikasi Fiona dengan empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan chromebook tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan,” terang Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8). Ia menambahkan bahwa pendalaman juga menyangkut masukan yang diberikan saat mempertimbangkan pengadaan laptop, khususnya perbandingan antara Chromebook atau laptop berbasis Windows.

Namun, Indra menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan final terkait pengadaan tersebut. “Klien kami sudah jelaskan. Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Hanya saja menurut penyidik sudah dibuat keputusan, kami menyampaikan belum. Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, tidak ada, dan (saksi ini) tidak ikut membuat keputusan,” kata Indra menjelaskan posisi Fiona.

Dalam pusaran kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024.
  2. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
  4. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020-2021.

Selain pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, Kejagung juga memanggil dan memeriksa tujuh saksi lain untuk memperkuat berkas penyidikan. Para saksi tersebut meliputi:

  • ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada tahun 2021.
  • TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
  • SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
  • RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
  • TR selaku Direktur PT Supertone.
  • MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
  • RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun 2020.

Sebelumnya, informasi penting terkait keterlibatan Fiona Handayani diungkap oleh mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Ia menyebutkan bahwa Fiona tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama tersangka Jurist Tan dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Pada Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” ungkap Abdul Qohar. Grup ini, yang terbentuk jauh sebelum Nadiem Makarim resmi diangkat menjadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019, menjadi salah satu fokus penyelidikan awal mengenai perencanaan program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *