BI Perketat Transaksi Dolar! Rupiah Terancam? Valas Melesat!

Shoesmart.co.id – JAKARTA. Lonjakan transaksi valuta asing (valas) yang terjadi seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah mendorong Bank Indonesia (BI) untuk mengambil tindakan tegas. Salah satunya adalah dengan memperketat aturan pembelian dolar.

Setelah sebelumnya menurunkan batas pembelian dolar dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, BI berencana untuk kembali memangkas batas maksimum pembelian dolar tanpa underlying menjadi US$ 25.000. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menjaga stabilitas rupiah yang sedang tertekan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan transaksi valas yang bersifat spekulatif dapat diminimalkan, sehingga pembelian dolar hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan riil. “Jadi, pembelian dolar di atas US$ 25.000 itu harus menggunakan underlying,” tegas Perry pada hari Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, pada kuartal I-2026, BI mencatat total volume transaksi di pasar valas telah melonjak hingga mencapai US$ 13,47 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 28,91% secara tahunan dan 36,86% sejak awal tahun.

Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, pengetatan aturan ini berpotensi meredam tekanan permintaan valas dalam jangka pendek.

ACC Catat Pertumbuhan Piutang Pembiayaan, NPF Tetap di Bawah 1%

Dari perspektif perbankan, Rizal menambahkan bahwa aturan ini dapat membantu menjaga likuiditas dolar di dalam negeri agar tidak terlalu cepat keluar dari sistem perbankan. “Transaksi pembelian valas spekulatif juga diperkirakan akan menurun karena pembelian di atas US$ 25.000 wajib disertai underlying transaksi yang jelas,” jelas Rizal.

Namun, Presiden Direktur KB Bank, Kunardy Darma Lie, berpendapat bahwa dampak dari pengetatan aturan ini relatif terbatas.

Pasalnya, rata-rata transaksi valas di KB Bank berada di kisaran US$ 120 juta per bulan dan sebagian besar didominasi oleh transaksi korporasi dengan underlying yang jelas, seperti invoice impor, pembayaran utang luar negeri, atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan transaksi yang mendasari.

Di tingkat nasabah ritel, Kunardy mengakui bahwa penurunan limit pembelian dolar tanpa underlying memang berisiko mengurangi fleksibilitas transaksi dan menekan likuiditas dolar jangka pendek. Meski demikian, ia memperkirakan tidak akan ada dampak material yang signifikan yang dirasakan oleh pihak bank akibat aturan ini.

“Sejauh ini, tren transaksi valas di KB Bank tercatat relatif stabil. Pertumbuhan permintaan dolar, baik dari nasabah ritel maupun korporasi, masih berada dalam kisaran yang wajar,” ungkap Kunardy.

Piutang Pembiayaan Tumbuh 18% per Maret 2026, Adira Finance Beberkan Penyebabnya

Sebaliknya, dari sudut pandang pedagang valas, aturan ini justru menghadirkan peluang pertumbuhan transaksi di money changer.

Ketua BPD Bali Asosiasi Pedagang Valas (APVA) Indonesia, Ayu Astuti Dhama, menjelaskan bahwa selama ini batas maksimal pembelian dolar tanpa underlying untuk money changer memang dipatok sebesar US$ 25.000, berbeda dengan aturan yang berlaku di perbankan.

Oleh karena itu, jika batas maksimum tersebut diberlakukan sama untuk money changer dan perbankan, Ayu berpendapat bahwa ada potensi peralihan pelanggan dari bank ke money changer.

“Dulu sempat sama-sama maksimal US$ 25.000. Lalu ketika diubah, bank jadi maksimal US$ 100.000, pelanggan-pelanggan di money changer beralih ke bank. Sekarang kalau disamakan lagi, pelanggan pasti balik ke money changer karena prosedurnya lebih sederhana,” ungkap Ayu.

Risiko Capital Inflow

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa rencana pembatasan pembelian dolar tanpa underlying ini perlu diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di pasar dan menghambat capital inflow.

Marketplace Asuransi ZenInsure Tumbuh 3x Lipat, 10.000 Polis Tercetak di Awal 2026

Secara aturan, Yusuf menjelaskan bahwa transaksi investasi formal seperti pembelian saham, SBN, repatriasi dividen, atau divestasi tetap memiliki underlying yang sah. Dengan demikian, secara teknis, investor asing tetap dapat keluar masuk pasar Indonesia.

Namun, pengetatan aturan ini mungkin saja dibaca oleh investor sebagai sinyal bahwa BI sedang mencoba membendung tekanan terhadap rupiah secara administratif. Di negara emerging market seperti Indonesia, persepsi semacam itu sangat sensitif karena sering dikaitkan dengan capital control.

“Meskipun secara substansi aturan ini belum sampai ke sana,” imbuh Yusuf.

Oleh karena itu, implementasi dan komunikasi kebijakan menjadi sangat penting. Jika pembatasan ini berlangsung secara transparan, pengecualian untuk transaksi yang legitimate berjalan lancar, dan tidak menimbulkan bottleneck administratif, dampaknya terhadap kepercayaan investor akan terbatas.

Namun, jika implementasinya tidak konsisten dan terlalu birokratis, Yusuf menilai bahwa persepsi negatif dapat berkembang dengan cepat.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) memperketat aturan transaksi dolar dengan menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying menjadi US$ 25.000 sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah. Langkah ini diambil menyusul lonjakan transaksi valas yang mencapai US$ 13,47 miliar pada kuartal I-2026. Diharapkan kebijakan ini dapat meminimalkan transaksi valas spekulatif dan memastikan pembelian dolar hanya berdasarkan kebutuhan riil.

Meskipun beberapa pihak menilai dampaknya terbatas, terutama bagi korporasi dengan transaksi valas berbasis underlying yang jelas, aturan ini berpotensi mengalihkan pelanggan dari bank ke money changer. Ekonom CORE Indonesia mengingatkan agar implementasi dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di pasar dan menghambat capital inflow, menekankan pentingnya transparansi dan kelancaran proses administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *