Pernahkah Anda menemukan uang kertas lama di laci atau koleksi Anda? Waspada! Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan daftar uang kertas rupiah yang masa berlakunya akan segera berakhir, bahkan beberapa di antaranya akan mencapai batas akhir penukaran di tahun 2025. Jangan sampai harta karun berharga Anda yang tersimpan rapi berubah menjadi sekadar lembaran kertas biasa tanpa nilai tukar.
Sebagai bank sentral Indonesia, Bank Indonesia memiliki peran krusial dalam pengelolaan mata uang nasional. Salah satu tugasnya adalah melakukan pencabutan uang kertas dari peredaran, yang diatur secara resmi melalui Peraturan Bank Indonesia. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga integritas dan keamanan sistem pembayaran, serta untuk memperkenalkan desain dan fitur keamanan terbaru yang lebih canggih. Meskipun sudah tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang-uang yang telah dicabut ini dalam jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Lantas, di mana Anda bisa menukarkan uang kertas yang telah dicabut ini? Bank Indonesia menyediakan dua lokasi resmi untuk proses penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia. Penting untuk diingat, masa penukaran di KPw BI DN umumnya lebih pendek atau sudah berakhir dibandingkan dengan di KPBI Jakarta, sehingga perencanaan dan pengecekan yang cermat sangat diperlukan sebelum Anda datang.
Berikut adalah daftar lengkap 13 uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan tidak akan berlaku lagi di tahun 2025 sebagai alat tukar, lengkap dengan tanggal pencabutan dan batas akhir penukarannya:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
Uang kertas ini dicabut pada 1 Mei 1992. Batas akhir penukarannya di KPBI Jakarta adalah 30 April 2025, sedangkan untuk KPw BI DN adalah 30 April 1995.
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
Dicabut pada 1 Mei 1992. Batas akhir penukaran di KPBI Jakarta adalah 30 April 2025, sementara di KPw BI DN adalah 30 April 1995.
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908
Pencabutan dilakukan pada 1 Mei 1992. Penukaran di KPBI Jakarta berakhir pada 30 April 2025, dan di KPw BI DN pada 30 April 1995.
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982
Resmi dicabut pada 1 Mei 1992. Kesempatan penukaran di KPBI Jakarta hingga 30 April 2025, dan di KPw BI DN hingga 30 April 1995.
5. Rp 100 Tahun Emisi 1984
Tanggal pencabutan: 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta adalah 24 September 2028, dan di KPw BI DN adalah 24 September 1998.
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Dicabut pada 25 September 1995. Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, sementara di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
Pencabutan pada 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta adalah 24 September 2028, dan di KPw BI DN adalah 24 September 1998.
8. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
Dicabut pada 25 September 1995. Anda bisa menukarkannya di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
9. Rp 500 Tahun Emisi 1988
Dicabut per 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta adalah 24 September 2028, sementara di KPw BI DN adalah 24 September 1998.
10. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Pencabutan pada 15 November 1996. Batas akhir penukaran di KPBI Jakarta dan KPw BI DN adalah 14 November 2029.
11. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Dicabut pada 15 November 1996. Kesempatan penukaran di KPBI Jakarta dan KPw BI DN hingga 14 November 2029.
12. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Pencabutan per 15 November 1996. Penukaran di KPBI Jakarta dan KPw BI DN berakhir pada 14 November 2029.
13. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Dicabut pada 15 November 1996. Batas akhir penukaran di KPBI Jakarta dan KPw BI DN adalah 14 November 2029.
Mengenai beberapa istilah penting yang disebutkan, ‘Dwikora‘ merujuk pada era politik Indonesia tahun 1964, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan “Komando Dwikora” sebagai respons terhadap konfrontasi dengan Malaysia. Oleh karena itu, uang emisi tahun tersebut sering dikenal sebagai “uang Dwikora”. Sementara itu, ‘Tahun Emisi‘ menunjukkan tahun di mana uang kertas tersebut pertama kali diterbitkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia.
Melihat daftar di atas, jika Anda masih menyimpan uang kertas lama dari seri tersebut, kini adalah saat yang paling tepat untuk segera menukarkannya. Jangan tunda hingga batas waktu berakhir, karena setelah batas waktu tersebut, uang kertas Anda tidak lagi memiliki nilai tukar dan hanya akan menjadi kenangan sejarah. Untuk informasi lebih lanjut atau memastikan ketersediaan layanan penukaran, sangat disarankan untuk mengakses laman resmi Bank Indonesia atau menghubungi kantor perwakilan BI terdekat di kota Anda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025