
JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Penyidik Polda Papua. Penetapan ini menyusul pemeriksaan intensif yang dijalaninya sejak Kamis, 20 Maret 2025. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Yeremias Bisai sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, sebelum akhirnya pencalonannya dianulir Mahkamah Konstitusi.
Konfirmasi penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3). “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tegasnya.
Ironisnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun drastis. Ia pun kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau perkembangan kesehatannya.
Kasus ini berawal dari laporan Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, kepada Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut berisi dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dialaminya pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Yapen. Saat kejadian, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah berkampanye sebagai calon Wakil Gubernur Papua.
Status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada sempat menyebabkan penundaan penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dirinya sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum pun dilanjutkan.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ringkasan
Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polda Papua. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait laporan yang diajukan oleh istrinya, Grace Rewang, pada Desember 2024 atas dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi di Yapen.
Kasus ini sempat tertunda karena Yeremias Bisai merupakan peserta Pilkada, namun proses hukum dilanjutkan setelah diskualifikasi dirinya oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Yeremias Bisai sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, karena kondisi kesehatannya dilaporkan menurun.